Jadi Eksportir Terdaftar Mineral, Freeport Tak Langgar UU Minerba
Utama

Jadi Eksportir Terdaftar Mineral, Freeport Tak Langgar UU Minerba

perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat itu akan diperbolehkan mengekspor mineral dan terbebas dari bea keluar progresif yang telah ditetapkan pemerintah.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Perusahaan tambang PT Freeport Indonesia telah mengantongi surat Eksportir Terdaftar. Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan dokumen tersebut pada 26 Maret lalu dengan No.65 Tahun 2014. Dengan demikian, perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat itu akan diperbolehkan mengekspor mineral dan terbebas dari bea keluar progresif yang telah ditetapkan pemerintah.

Freeport tinggal mengurus Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk bisa melakukan ekspor. Sebab, setelah memiliki dokumen ET, perusahaan tambang harus mempunyai SPE agar bisa mengekspor produknya. Sebelumnya, untuk bisa mendapatkan ET, Freeport telah mendapat rekomendasi izin ekpsor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar,sudah ada 34 perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari kementeriannya. Perusahaan-perusahaan itu sudah diajukan ke Kemendag untuk mendapat status ET. Sukhyar menjelaskan, produk-produk yang dihasilkan perusahaan tersebut tidak terbatas mineral bentuk logam, melainkan juga termasuk bebatuan.

"Khusus perusahaan tambang mineral logam yang mengajukan status ET dan mendapatkan rekomendasi izin ekspor sudah mencapai 15 perusahaan. Sementara, perusahaan yang hanya mengolah mineral dalam bentuk konsentrat ada 19 perusahaan yang dapat rekomendasi izin ekspor," tutur Sukhyar di Jakarta, Jumat (4/4).

Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo berpendapat bahwa tak ada kontradiksi perizinan ekspor mineral dengan larangan ekspor konsentrat yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Susilo menegaskan, aturan yang dimuat UU Minerba bukanlah sekadar gertakan. Menurutnya, semua ketentuan dilaksanakan secara sadar.

“Pelaksanaan undang-undang dan turunannya tersebut akan membawa dampak yang sangat baik bagi bangsa dan negara Indonesia. Saat Undang-Undang No.4 Tahun 2009 dilaksanakan, banyak yang terkejut, ternyata Indonesia itu berani juga ya, nekat juga, karena negara luar selalu memandang sebelah mata kepada kita. Menurut mereka, paling-paling ekspor ore diperpanjang, kemudian kewajiban untuk mengolah juga tidak akan dijalankan,” tuturnya.

Lebih lanjut,Susilo mengutarakan pihaknya memegang teguh bahwa UU Minerba dibuat untuk melindungi kepentingan bangsa. Ia menyebut, hal itu dalam rangka membentengi seluruh bangsa Indonesia agar tidak terjebak menjadi negara yang hanya mengandalkan sumber daya alam saja. Oleh karena itu, Susilo menilai kebijakan yang diambil pemerintah terkait perizinan ekspor mineral masih sesuai dengan tujuan tersebut.

"Sumber daya alam yang ketersediaannya sangat terbatas. Sumber daya alam itu sepenuhnya milik rakyat Indonesia, dan dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM  Jero Wacik pernah menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia tidak boleh melakukan ekspor konsentrat. Wacik meyakinkan, hal itu akan menjadi kebijakannya meski Freeport memberi jaminan akan membangun pabrik pengolahan mineral (smelter). Pasalnya,  Freeport belum membangun smelter. Padahal saat ini Freeport punya 2 juta ton konsentrat yang belum dimurnikan.

"Tidak ada lagi, melobi-lobi boleh ekspor mineral mentah dulu sementara. Tidak ada, tidak boleh," ujar Jero Wacik di kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2).

Wacik mengatakan, ketidakbolehan itu merupakan amanat UU Minerba. Ia mengatakan, UU tersebut menegaskan perusahaan tambang tidak boleh melakukan ekspor. "Perusahaan tambang tak boleh ekspor. Bahwa ada konsentrat, ada bea keluar, ini semua proses. Proses undang-undang ini harus dilakukan karena ini amanah undang-undang kami," tandasnya.
Tags:

Berita Terkait