Melalui laman resmi ahu.web.id, Ditjen AHU juga memberikan aplikasi beberapa jenis layanan jasa hukum, seperti pengangkatan notaris. Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi online yang dibuat sesederhana mungkin sehingga pemohon mudah mengerti.
“Ini adalah satu lompatan besar. Saya tidak mau memuji diri, tetapi orang mengatakan ini adalah revolusi birokrasi, bukan lagi reformasi birokrasi,” tutur Amir ketika ditemui para wartawan, Selasa (25/3).
Amir menambahkan, pelayanan Ditjen AHU Online ini merupakan upaya nyata Ditjen AHU Kemenkumham untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat serta menjadikan pemerintah Indonesia yang bersih melalui cara-cara memberikan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, efisien, serta bebas pungutan liar.
“Pelayanan ini akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Kegiatan ekonomi dapat bergerak karena tidak ada birokrasi yang menghalangi pergerakan ekonomi ini,” pungkasnya.