Ombudsman Terima Pengaduan Layanan Adminduk
Aktual

Ombudsman Terima Pengaduan Layanan Adminduk

MYS/RED
Bacaan 2 Menit
Ombudsman Terima Pengaduan Layanan Adminduk
Hukumonline
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerima audiensi dari Wahid Institute di Gedung Ombudsman RI, Rabu (12/3). Audiensi tersebut membahas perlakuan diskriminatif pemerintah terhadap kaum minoritas, khususnya dalam pelayanan administrasi dan kependudukan (adminduk).

Direktur Eksekutif Wahid Institute, Anita Wahid, menjelaskan, di sejumlah daerah yang dihuni warga minoritas tertentu, perlakuan diskriminatif pemerintah masih ditemukan. Misalnya, ada warga yang kesulitan membuat atau memperpanjang KTP, membuat akta kelahiran hingga mengurus pemakaman.

"Kami menganggap isu ini sebagai persoalan besar dan perlu kontribusi lembaga negara seperti Ombudsman RI dalam penyelesaiannya," jelas putri Presiden Abdurrahman Wahid ini, seperti terungkap dalam rilis ORI yang diterima hukumonline.

Pendapat serupa juga disampaikan salah seorang dari rombongan Wahid Institute yang turut hadir dalam audiensi, M. Subhi Azhari. Menurutnya, anak-anak atau perempuan kerapkali menjadi sasaran diskriminasi. Misalnya, ada seorang siswa yang dipaksa pindah sekolah oleh sejumlah guru karena tempat belajar itu diserbu dan didemo warga. Alasan demo karena ada anak yang berasal dari kaum Ahmadiyah.

"Itu tadi satu contoh diskriminasi dalam pendidikan, terkait adminduk, ada juga pengungsi NTB yang tak ber-KTP karena tak kunjung diterbitkan," ungkap Subhi.

Menanggapi hal itu, Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, mendorong Wahid Institute untuk segera melaporkan aneka persoalan maladministrasi yang terjadi kepada Ombudsman baik di pusat maupun daerah. Hendaknya, menurut dia, laporan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang OmbudsmanI.

Ombudsman, tutur Budi, selain akan menindak-lanjuti laporan terkait dugaan perilaku diskriminatif dalam pelayanan adminduk, juga bisa memanggil berbagai pihak, termasuk Kemendagri dan Komnas HAM untuk mencari solusi yang tepat sehingga ada penyelesaian yang lebih menyeluruh. Utamanya pemenuhan akses atas pelayanan  adminduk bagi kelompok-kelompok minoritas tersebut.

"Dalam waktu dekat, Ombudsman akan menjadikan hal ini sebagai agenda dengan tindak-lanjut yang konkrit dalam bentuk kerjasama multi pihak". tegasnya
Tags: