MAKI Praperadilankan KPK Pekan Depan
Aktual

MAKI Praperadilankan KPK Pekan Depan

NOV
Bacaan 2 Menit
MAKI Praperadilankan KPK Pekan Depan
Hukumonline
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memastikan segera mempraperadilan KPK. "Praperadilan akan didaftarkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat Kamis," katanya kepada hukumonline, Selasa (11/3).
Meski belum mau menjelaskan materi permohonan secara detail, Boyamin mengatakan MAKI akan mempermasalahkan penghentian penyidikan tidak sah atas tindak lanjut kasus korupsi proyek pengadaan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. 
Pertama, terkait belum ditetapkannya PT Adhi Karya dan Andi Zulkaranain Anwar alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka. Menurut Boyamin, Adhi Karya telah terbukti menerima uang atas pelaksanaan proyek Hambalang. Sementara Choel sudah mengaku menerima uang dari Deddy Kusdinar dan Fakhrudin.
Kedua, mengenai belum diperiksanya Eddie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus Hambalang. Boyamin menjelaskan, sejumlah saksi telah menyebut keterlibatan Ibas. Namun, KPK hingga kini belum memeriksa Ibas sebagai saksi dalam kasus yang juga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Boyamin berpendapat dengan tidak ditindaklanjutinya nama-nama tersebut, KPK dianggap telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah. "MAKI berharap pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah, dan memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Hambalang," ujarnya.
Tags:

Berita Terkait