Budi Mulya Didakwa Bersama-sama Boediono
Aktual

Budi Mulya Didakwa Bersama-sama Boediono

NOV
Bacaan 2 Menit
Budi Mulya Didakwa Bersama-sama Boediono
Hukumonline
Sejumlah nama muncul dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut, Budi didakwa bersama-sama mantan Gubernur BI Boediono dan sejumlah Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.

Selain Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Miranda Swaray Gultom, Siti Chalimah Fadjriah, Budi Rochadi, serta pemilik Century, Robert Tantular, dan Direksi Century, Hermanus Hasan Muslim juga disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Budi didakwa secara kumulatif subsidairitas untuk dua perbuatan korupsi yang berbeda.

Untuk dakwaan yang berkaitan dengan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menurut Bambang, Budi didakwa bersama-sama beberapa Deputi Gubernur BI, Muliaman D Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, serta Raden Paerdede selaku Sekeretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Perbuatan terdakwa secara bersama-sama itu mengakibatkan telah dirugikannya keuangan negara dalam pemberian FPJP sekitar Rp689 miliar, dan dalam proses penetapan BC (Bank Century) sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp6,782 triliun,” kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (6/3).

Penuntut umum mendakwan Budi dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Budi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Tags: