KPK Akan Sita Harta Anas Urbaningrum
Aktual

KPK Akan Sita Harta Anas Urbaningrum

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Akan Sita Harta Anas Urbaningrum
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyita harta Anas Urbaningrum, setelah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

"Kalau (harta) itu hasil kejahatan, ada indikasi ya mesti disita," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta, Rabu (5/3).

KPK pada hari ini menetapkan Anas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan menyangkakan Anas melangar melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan.

Ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Pengenaan pasal tersebut memberikan kewenangan KPK untuk menyita harta kekayaan Anas yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. KPK saat ini masih melakukan penelusuran aset terkait Anas.
Tags: