Supres Revisi UU LPSK Turun
Berita

Supres Revisi UU LPSK Turun

Berharap menjadi prioritas pembahasan di Senayan

MYS
Bacaan 2 Menit
Supres Revisi UU LPSK Turun
Hukumonline
Presiden SBY telah mengirimkan surat untuk pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK). Pimpinan DPR juga sudah menerima surat presiden (supres) dimaksud.

Informasi itu disampaikan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Kamis (20/2). “Kami mendapat informasi suratnya sudah dibahas di Badan Musyawarah DPR,” ungkap Semendawai.

RUU revisi UU LPSK memang menjadi salah satu dari 66 target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. Dijelaskan Semendawai, masuknya revisi ke dalam Prolegnas tidak mudah, butuh perjuangan yang tidak sedikit. Setelah LPSK berhasil memberikan argumentasi yang meyakinkan, RUU itu akhirnya menjadi usul inisiatif pemerintah.

Perkembangan ini mendapat apresiasi dari Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban. Zainal Abidin, anggota Koalisi, mengatakan selama lima tahun dijalankan kelemahan UU No. 13 Tahun 2006 sudah terlihat. Perlu ada ‘sedikit’ substansi Undang-Undang yang perlu diubah karena menjadi ganjalan LPSK menjalankan tugas pokok dan fungsi. “Perlu menyempurnakan sedikit kekurangan,” kata peneliti Elsam itu. “Kami mendukung penyempurnaan,” sambungnya.

Menurut Semendawai, kinerja LPSK sering terhalang. Setelah dikaji dan ditelusuri, sebagian penyebabnya bersumber pada substansi Undang-Undang. Ia memberi contoh status LPSK sebagai satuan kerja di bawah Sekretariat Negara. Status ini membuat kemandirian LPSK terganggu.

Prioritas
Dalam daftar Prolegnas, revisi UU LPSK berada pada nomor urut 63. Jika nomor urut itu menunjukkan prioritas, maka revisi UU LPSK tak berada pada prioritas terdepan. Apalagi dalam tenggang waktu yang tinggal beberapa bulan, sulit mengharapkan legislatif dan eksekutif menyelesaikan pembahasan.

Meski begitu, Semendawai tetap berharap DPR memprioritaskan revisi UU LPSK. Selain substansi perubahan tak banyak, ia yakin materi perubahan juga tak menimbulkan kontroversi. “Kami yakin Undang-Undang ini juga minim kontroversi,” ujarnya.

Salah satu yang membuat optimis Semendawai adalah sikap anggota Dewan. Selama ini, berdasarkan rapat kerja dengan LPSK, Komisi III DPR mendukung perubahan tersebut.
Tags:

Berita Terkait