Lion Air Nilai Gugatan Intervensi Subagen Cacat Yuridis
Berita

Lion Air Nilai Gugatan Intervensi Subagen Cacat Yuridis

Akibatnya, Lion Air balik meminta ganti rugi senilai Rp1 triliun.

HRS
Bacaan 2 Menit
Lion Air balas menggugat subagen tiket senilai Rp1 triliun di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/2). Foto: SGP
Lion Air balas menggugat subagen tiket senilai Rp1 triliun di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/2). Foto: SGP
PT Mentari Airlines, operator Lion Air, menilai gugatan gugatan intervensi yang diajukan subagen tiket Benny Putra Wijaya cacat yuridis.

Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin berpendapat Benny telah ceroboh dalam menyusun gugatan intervensi. Menurutnya, ada banyak hal penting yang harus dimuat dalam sebuah gugatan, tetapi dilupakan oleh Benny.

Salah satunya, mengenai identitas Benny. Ia menjelaskan Benny tidak mencantumkan identitas jelasnya dalam gugatan intervensinya. Subagen ini hanya menyebutkan identitas kuasa hukumnya dalam berkas gugatannya. Selain tidak memuat identitas, Benny juga lupa menyebutkan posisi Lion Air dalam gugatan intervensi ini.

“Apakah selaku Tergugat Intervensi I atau turut tergugat intervensi. Tidak jelas,” tulis Nusirwin dalam berkas jawabannya, yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/2).

Nusirwin juga menyebutkan Benny tak memiliki legal standing dalam perkara ini. Lion Air mengelak memiliki hubungan hukum dengan Benny. Sebab, Lion Air merasa tak pernah menjual sebanyak 91 tiket kepada Benny sebagaimana yang didalilkannya. Sebaliknya, penggugat intervensi juga tidak pernah membeli tiket kepada Lion Air.

Selain itu, Nusirwin juga menyatakan Benny tidak memiliki kepentingan dalam perkara ini. Jika Benny merasa terganggu dengan pemberitaan di media massa dan mengaku nama baiknya tercemar oleh Lion Air, Nusirwin menilai itu soal lain. Perkara tentang pencemaran nama baik harus diperiksa secara terpisah dalam gugatan ini.

Kubu Lion Air tegas meniali bahwa Benny tak punya kepentingan dalam perkara ini. Lion Air tidak pernah menyebutkan nama Benny Putra Wijaya dalam jawaban-jawabannya menanggapi gugatan biro perjalanan haji, Kharissa Permai Holiday. Sekadar mengingatkan, Benny masuk sebagai intervensi dalam perkara Lion Air melawan Kharissa Permai Holiday di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nusirwin menilai kliennya hanya menyebutkan nama Benny Wijaya, bukan Benny Putra Wijaya. Dan penamaan Benny Wijaya dalam jawaban-jawaban Lion Air timbul dari gugatan perkara nomor 420/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Pst itu sendiri, yaitu dari Kharissa Permai Holiday. Sekilas tampak sederhana. Namun, menurut Lion Air ini sangat krusial mengingat nama tersebut berbeda baik dari segi jumlah hurufnya maupun dari pengucapannya. Sebab, penamaan yang berbeda ini bisa jadi ada dua orang yang berbeda.

“Mentari Airlines (Lion Air,-red) menolak seluruh dalil gugatan intervensi karena tidak berdasar hukum,” lanjut Nusirwin.

Lantaran gugatan intervensi Benny dinilai tidak patut dan tidak berdasar hukum, Lion Air meminta ganti kerugian yang mencapai Rp1 triliun. Pasalnya, Lion Air telah menghabiskan tenaga, pikiran, dan waktu untuk meladeni gugatan Benny yang tak berdasar hukum ini. Permintaan ganti rugi ini lebih besar daripada gugatan balik (rekonvensi) Lion Air terhadap Kharissa yang senilai Rp500 miliar.

Terkait dengan permintaan ganti rugi yang mencapai Rp1 triliun ini, Kuasa hukum Benny dan Kharissa, Ngurah Anditya Ari Firnanda tak ambil pusing dengan angka fantastis tersebut. “Silahkan saja asal ia bisa membuktikannya,” tutur Ngurah ketika dihubungi hukumonline, Jumat (21/2).

Ketika ditanya tanggapannya terkait dalil-dalil gugatan Lion Air, Ngurah mengatakan secara umum tidak ada lagi yang perlu ditanggapi. Soalnya, tahap jawab menjawab sudah selesai dan tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim yang dijadwalkan pada 4 Maret 2014 mendatang.

Kendati demikian, terkait identitas yang dituding tak lengkap, Ngurah hanya mengatakan identitas sudah jelas. Ia memang mengakui jika dalam gugatan, identitas penggugat intervensi diwakili oleh identitas tim kuasa hukumnya karena identitas lengkap Benny sudah tercantum jelas dalam surat kuasa. “Kan semuanya sudah jelas dalam surat kuasa,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait