Pengadilan Putar Rekaman Terkait Dugaan Suap Hakim
Aktual

Pengadilan Putar Rekaman Terkait Dugaan Suap Hakim

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Putar Rekaman Terkait Dugaan Suap Hakim
Hukumonline
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memutar rekaman pembicaraan melalui telepon antara Hakim Nonaktif Pragsono dengan terpidana Heru Kisbandono dalam lanjutan sidang dugaan suap hakim, Senin.

Rekaman pembicaraan tersebut dilakukan sesaat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Heru pada 17 Agustus 2012.

Dalam rekaman tersebut terdengar terdakwa Pragsono menelepon Heru Kisbandono untuk menanyakan posisinya saat itu, serta diminta agar segera datang menemuinya di Pengadilan Negeri semarang.

Pragsono yang dua kali menghubungi Heru tersebut terlihat terburu-buru karena akan pergi ke Jakarta.

"Saat itu posisi saya sedang mengambil uang yang akan diberikan kepada majelis hakim kasus M.Yaeni," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mariyana.

Heru sendiri tidak tahu alasan Pragsono menelepon dirinya dan meminta agar cepat datang menemuinya.

Padahal, menurut dia, hari itu dirinya berjanji bertemu dengan Hakim Kartini Marpaung (sudah dipidana sebelumnya, red) untuk menyerahkan uang Rp150 juta yang sudah dijanjikan.

Ketika tiba di PN Semarang, Heru yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak itu tidak bertemu dengan terdakwa Pragsono dan hanya bertemu Kartini.

Sementara itu, terdakwa Pragsono mengakui rekaman yang diputar tersebut merupakan suaranya.

Namun, mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang itu membantah meminta uang untuk perkara mantan Ketua DPRD Grobogan M.Yaeni, yang sedang ditanganinya.

"Saya tidak pernah meminta uang, apalagi meminta agar diberikan sebelum Lebaran," ucapnya.

Selain Heru Kisbandono, pengadilan juga meminta keterangan Sri Dartutik, adik mantan Ketua DPRD Grobogan M.Yaeni, sebagai pemberi suap.
Tags: