“Setelah RUU Perdagangan ini diundangkan, maka Indonesia memiliki UU Perdagangan sendiri. Sebelumnya, Indonesia masih menggunakan UU Perdagangan produk Kolonial Belanda,” kata Airlangga.
Selain menjadi yang pertama, UU Perdagangan ini juga memuat banyak hal penting dengan semangat melindungi kepentingan nasional. Bentuk perlindungan antara lain dengan menerapkan kebijakan yang mewajibkan penggunaan produksi dalam negeri untuk seluruh pembelanjaan negara.
Untuk lebih detail isi RUU Perdagangan yang disetujui sidang paripurna DPR, silakan klik di sini.