DPR Setujui RUU Perdagangan Jadi UU
Aktual

DPR Setujui RUU Perdagangan Jadi UU

YOZ
Bacaan 2 Menit
DPR Setujui RUU Perdagangan Jadi UU
Hukumonline
Sidang paripurna DPR, Selasa (11/2), menyetujui RUU Perdagangan menjadi undang-undang. disetujuinya RUU tentang Perdagangan menjadi Undang-Undang, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dari aspek legal formal, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perdagangan di Indonesia.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo yang memimpin rapat paripurna mengetuk palu setelah para anggota DPR yang hadir merestui agar RUU Perdagangan disetujui menjadi undang-undang.

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menilai, RUU Perdagangan yang disetujui DPR, sasaran utamanya untuk melindungi kepentingan perdagangan nasional. Dia menegaskan, keperpihakan terhadap kepentingan nasional akan terlihat dari promosi, sosialisasi, atau pemasaran dengan menerapkan kebijakan yang mewajibkan penggunaan produksi dalam negeri untuk seluruh pembelanjaan negara.

"Dalam RUU Perdagangan tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerja sama untuk melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan pengelolaan pasar rakyat sebagai salah satu sarana perdagangan, dan melakukan revitalisasi pasar rakyat," katanya.

Setelah RUU Perdagangan ini nantinya diundangkan, menurut dia, akan berperan sebagai katalisator peningkatan ekspor nasional sehingga dapat meningkatkan devisa negara.

“Setelah RUU Perdagangan ini diundangkan, maka Indonesia memiliki UU Perdagangan sendiri. Sebelumnya, Indonesia masih menggunakan UU Perdagangan produk Kolonial Belanda,” katanya.
Tags: