DPR dan KY Perlu Komunikasikan Parameter Penilaian CHA
Berita

DPR dan KY Perlu Komunikasikan Parameter Penilaian CHA

Tahapan seleksi di Komisi Yudisial dilakukan secara transparan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR dan KY Perlu Komunikasikan Parameter Penilaian CHA
Hukumonline
Pasca menolak memberi persetujuan kepada tiga calon hakim agung, DPR berencana memanggil komisioner Komisi Yudisial (KY). Para komisioner di lembaga yang juga menjadi panitia seleksi hakim agung itu akan dimintakan penjelasan seputar mekanisme penilaian jika tiga calon dianggap sebagai calon terbaik.

Ketua Komisi III Pieter C Zulkifli Simaboea menuturkan dalam waktu dekat akan melakukan rapat internal. Dalam rapat itu, lanjutnya, DPR akan meminta pandangan dan pendapat dari anggota dewan untuk memutuskan pemanggilan terhadap Komisi Yudisial. Pieter memang mengaku kecewa dengan calon yang diusulkan Komisi Yudisial yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ke DPR.

Pieter menilai tiga calon itu dinilai tidak memenuhi kriteria seperti yang diharapkan DPR sehingga para anggota dewan ingin menanyakan parameter apa yang digunakan KY sehingga menyatakan mereka adalah calon yang terbaik.

“Terminologi apa yang dipakai Kamisi Yudisial sehingga mengatakan tiga itu yang terbaik, kita akan lihat itu,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/2).

Politisi Partai Demokrat ini mencontohkan ada calon yang tidak memahami UU Peradilan Militer, hingga plin-plan dalam memberikan jawaban atas pertanyaan anggota dewan. Padahal, profesi hakim agung membutuhkan ketegasan dan penguasaan terhadap berbagai peraturan dan perundangan.

Anggota Komisi III dari PDIP Eva Kusuma Sundari menambahkan penolakan terhadap tiga calon bukan semata melawan putusan MK yang membatasi DPR hanya memberikan persetujuan. Menurutnya, keputusan anggota dewan yang mayoritas tidak memberikan persetujuan sebagai bentuk ketidakpuasan atas kualitas calon hakim agung.

Eva mengatakan bila sudut pandang penilaian yang digunakan KY berbasis integritas calon, semestinya hal itu dikomunikasikan kepada DPR. Sehingga akan ada persamaan persepsi. Misalnya, lanjutnya, KY bisa menyatakan bahwa tiga calon ini tidak terlampau pintar namun jujur dan memiliki integritas. “Harusnya disampaikan kepada kita. Ini kuncinya Komisi Yudisial, kalau disampaikan ke kita sehingga kita nyambung dalam memberikan penilaian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eva berpendapat jika adanya persamaan persepsi parameter penilaian dan komunikasi KY dan DPR, maka setidaknya uji kelayakan akan jauh lebih efisien.

Terpisah, Anggota KY Imam Anshori Saleh mempersilakan DPR memanggil lembaganya untuk konsultasi. Pria yang menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi di KY ini mengatakan lembaganya sangat terbuka jika dimintakan pendapat dan pandangannya terkait calon hakim agung. “Silakan saja, KY sangat terbuka kok,” sebutnya melalui pesan pendek.

Dikatakan Imam, metode seleksi yang digunakan lembaganya memiliki beberapa tahapan. Bahkan, kata Imam, acapkali tseleksi calon hakim agung dilakukan, KY mengundang pihak luar, termasuk DPR. Meskipun tiap kali diundang, sayangnya  perwakilan DPR tak pernah memenuhi undangan tersebut.

Menurut Imam, seleksi calon hakim agung yang dilakukan lembaganya terjadwal. Mulai permintaan calon hakim agung ke sejumlah perguruan tinggi, hingga pengumuman melalui media massa. Begitu pula pembukaan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas penulisan makalah dan wawancara dengan pakar dilakukan secara transparan.

Tahapan selanjutnya pofile assessment, pemeriksaan kesehatan dan investigasi jejak rekam calon, dan wawancara terbuka dengan sejumlah ahli dan tokoh masyarakat. “Setiap tahapan selalu dipublikasikan nama-nama calon hakim agung yang lolos agar kalau ada yang keberatan terhadap calon hakim agung tertentu dapat ditindaklanjuti oleh KY,” ujarnya.

Imam mengatakan KY juga akan berbicara dengan Mahkamah Agung (MA) apakah akan menyerahkan calon lain sebagai pengganti tiga calon yang gagal atau tidak. Pasalnya, bukan tidak mungkin Mahkamah Agung akan meminta tambahan calon mengingat adanya penambahan kursi hakim agung yang lowong. “Akan dibicarakan dengan Mahkamah Agung terlebih dahulu kalau ada tambahan permintaan hakim agung,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, DPR menolak memberi persetujuan kepada tiga calon hakim agung yang telah diseleksi oleh KY. Tiga calon itu adalah Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Suhardjono, Hakim Tinggi Pengawas Sunarto dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Maria Anna Samiyati.
Tags:

Berita Terkait