MK ‘Kebut’ Sidang Pengujian Eks Perppu MK
Berita

MK ‘Kebut’ Sidang Pengujian Eks Perppu MK

KY berharap MK menolak permohonan pengujian undang-undang ini.

ASH
Bacaan 2 Menit
MK ‘Kebut’ Sidang Pengujian Eks Perppu MK
Hukumonline
MK kembali menggelar sidang pengujian uji materi UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK yang dimohonkan sejumlah advokat konstitusi dan dosen FH Universitas Jember. Agenda kali ini, mendengar keterangan pemerintah dan seorang ahli yang diajukan pemohon yaitu Prof HAS Natabaya dan Prof Laica Marzuki.    

Dalam keterangannya, pemerintah menganggap panel ahli yang melibatkan KY untuk memilih 7 anggota panel ahli untuk menyeleksi calon hakim konstitusi tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, berdasarkan UU MK Perubahan Kedua itu kewenangan mengusulkan hakim konstitusi tetap berada di tangan presiden, MA, dan DPR.

“Kewenangan KY bersama  MK hanya menyusun dan menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Anggota MKHK bukan berasal dari KY,” tutur Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Mualimin Abdi di ruang sidang MK, Selasa (4/2).

Kontras disampaikan Natabaya yang menilai permohonan para pemohon yang meminta seluruh UU MK Perubahan Kedua harus dibatalkan layak untuk dikabulkan. Dia beralasan UU eks Perppu MK itu tak memenuhi syarat sebagai keadaan genting yang memaksa. Keterlibatan KY dalam panel ahli dan pembentukan MKHK pun tak dikenal UUD 1945.

“Pasal 24C UUD 1945 jelas sembilan hakim konstitusi diajukan masing 3 orang dari MA, DPR, Presiden. Ini panel ahli jelas-jelas mengambil alih kewenangan yang diatur konstitusi,” kata Natabaya.

Pemohon Dosen Pengajar FH Universitas Jember - yang bersidang melalui teleconference – sedianya akan menghadirkan ahli, tetapi ahli yang ternyata tak hadir. Demikian pula ahli Prof Laica Marzuki yang diajukan advokat konstitusi. Alhasil, Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva mengingatkan agar keterangan ahli berikutnya disampaikan melalui keterangan tertulis saja. Kuasa

“Dimohon para pemohon dan pemerintah jika ingin menghadirkan ahli sampaikan secara tertulis, kita tunggu keterangan tertulis hingga hari Jum’at (7/2) besok. Sementara para pemohon dan pemerintah bisa menyerahkan kesimpulan pada hari Senin (10/2),” kata Hamdan.

Melihat fakta sidang itu, terkesan MK ngebut ingin segera memutus perkara pengujian UU Eks Perppu MK yang sebelumnya menimbulkan polemik dalam penerbitan ini. Tak seperti biasanya, MK merampung persidangan pengujian undang-undang hanya dalam waktu hampir dua minggu.   

Sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan baru saja digelar pada 23 Januari 2014. Kemudian dilanjutkan sidang perbaikan permohonan yang digelar pada 30 Januari 2014. Terakhir hari ini yang mengagendakan keterangan pemerintah dan mendengar satu orang ahli. Lazimnya, jarak antara sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang perbaikan permohonan biasanya jeda waktu selama dua minggu.      

Sidang Aneh
Menanggapi fenomena ini, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menilai sidang pengujian UU No. 4 Tahun 2014 ini agak aneh karena terlalu cepat selesainya. “Ini (sidang) sebetulnya terlalu cepat dan terkesan terlalu terburu-buru, untuk sidang UU Pilpres aja butuh waktu setahun, seperti mau kejar-kejaran dengan peraturan bersama MK dengan KY,” kata Taufiq saat dihubungi.

KY sendiri sedianya akan menghadiri sidang pleno itu untuk memberi keterangan dalam sidang itu. Namun, lantaran pemberitahuan dari MK hanya tersisa waktu tiga hari, sehingga KY tak hadir untuk memberi keterangan. “Memang KY tidak datang dalam sidang, karena diputuskan akan memberikan keterangan tertulis saja. Tapi mendengar hanya diberi waktu tiga hari, gimana bisa, untuk waktu mengkonsep kesimpulan ini butuh waktu cukup lama,” kata Taufiq.

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim ini mengatakan jika MKHK sudah terbentuk, proses persidangan seperti ini bisa dijadikan objek laporan. “Kalau ada MKHK ini bisa dipertanyakan. Kenapa kok bisa gitu, hukum acaranya gimana? Tetapi, karena belum terbentuk, mau ngadu kemana,” katanya.

Dia mengatakan banyak pihak yang akan melaporkan hakim konstitusi ke MKHK, seperti Fajrul Rahman yang akan melaporkan putusan MK terkait Pemilu serentak 2019. Taufiq mengatakan dengan sikap hakim MK tersebut bisa menjadi penilaian masyarakat, karena mempercepat sidang yang cenderung mengadili nasibnya sendiri.

“Sebagai negarawan hakim MK bukan cuma tunduk pada hukum legal formal tetapi ia harus tunduk pada kepatutan, etika moral. Asas hukum universal menyatakan nemo yudex in causa sua yakni larangan bagi hakim memutus hal hal yang menyangkut dirinya,” kritiknya.

Menurut dia, sudah seharusnya MK menolak permohonan ini dan dalam pertimbangan hukumnya MK dapat memberi arahan atau masukan kepada pembentuk UU jika UU MK Perubahan Kedua itu ingin direvisi.  
Tags:

Berita Terkait