Transaksi Mencurigakan Meningkat di Tahun Politik
Berita

Transaksi Mencurigakan Meningkat di Tahun Politik

Perlu ada kerelaan dari parpol untuk menyerahkan data dan informasi seputar pendanaan kampanye.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Transaksi Mencurigakan Meningkat di Tahun Politik
Hukumonline
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, jumlah transaksi mencurigakan di tahun politik meningkat sebesar 20-25 persen. Transaksi politik tidak nampak dari pengurus partai, namun bisa dilihat dari momentum menjelang pemilu.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, meningkatnya jumlah transaksi di tahun politik setahun belakangan meningkat sebesar 20-25 persen. Namun, ia enggan membocorkan detail jenis transaksi tersebut. Menurutnya, PPATK sejauh ini masih melakukan kajian mendalam.

“Karena kami masih mengkaji dan kami takut kalau nanti bocor, tidak bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya, Senin (27/1).

Yusuf mengatakan, transaksi politik tidak nampak dari pengurus partai, namun bisa dilihat dari momentum menjelang pemilu. Misalnya, di satu daerah akan diadakan perhelatan pemilihan kepala daerah. Berdasarkan analisis PPATK, misalnya, terdapat pengusaha X yang kerap melakukan transaksi.

“Padahal bisnis tidak mendukung ke arah itu. Ternyata punya korelasi dengan salah satu calon,” ujarnya.

Yusuf mengatakan, untuk mengindari semua itu para kader parpol yang ingin menjadi caleg diharap memberikan informasi harta kekayaan secara transparan. Dia berharap ada kerelaan dari parpol untuk menyerahkan data dan informasi seputar pendanaan kampanye. Begitu pula pada kader parpol yang mencalonkan diri menjadi caleg untuk menyerahkan data harta kekayaannya, meskipun UU tidak mewajibkan. Menurutnya, dengan begitu parpol memperoleh kader berkualitas dan bersih.

Nota kesepahaman yang dijalin antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan PPATK sebenarnya telah dilakukan. Namun, kata Yusuf, nota kesepahaman itu belum ditandangani. Ia berharap dengan dekatnya masa pemilihan caleg, dapat disepakati nota kesepahaman agar Pemilu dapat berjalan dengan baik.

“Dan memperoleh kader berkualitas agar pemilu berintegritas dan tidak didukung oleh pengusaha gelap,” katanya.

Mantan Jaksa itu berpendapat, jika penyelengara pemilu dan partai politik mengawalinya dengan sikap transparan, maka para caleg akan melakukan hal serupa. “Harapannya seperti itu, karena kita pernah baca di media, Bawaslu mau disogok denganCamry. Itu yang perlu kita antisipasi terlepas benar atau tidak,” katanya.

Anggota Komisi IX DPR Indra mengamini pandangan Yusuf. Menurutnya, dalam UU hanya disebutkan peserta pemilu, dengan kata lain adalah partai politik. Secara pribadi, Indra menegaskan dukungannya agar caleg menyerahkan daftar harta kekayaan plus transaksi rekening.

“Karena ini akan meminimalisir peluang adanya agenda ‘bonceng’ para pemodal dan pengusaha hitam melalui calon pemimpin bangsa,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menambahkan, dengan adanya aturan yang dituangkan dalam nota kesepahaman akan menghasilkan partai dan caleg yang bersih dan jujur. Dia mengklaim, caleg dari partainya sudah diminta agar menyerahkan buku rekening.

“Kita terbuka dan sudah dari tingkat bawah sampai provinsi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait