Aparat Penegak Hukum Lebih Berwenang Telusuri Aset AAG
Aktual

Aparat Penegak Hukum Lebih Berwenang Telusuri Aset AAG

FAT
Bacaan 2 Menit
Aparat Penegak Hukum Lebih Berwenang Telusuri Aset AAG
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) menyerahkan sepenuhnya penelusuran aset Asian Agri yang diagunkan ke Credit Suisse, bank milik Swiss. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah, masalah tersebut berkaitan dengan persoalan hukum yang tengah dihadapi Asian Agri di Indonesia.

“(Serahkan) Aparat hukum, karena kewenangan mereka itu (penelusuran aset, red),” kata Difi di Jakarta, Jumat (17/1).

Meski begitu, BI bisa saja membantu aparat penegak hukum untuk mencari tahu alasan Credit Suisse menyalurkan kreditnya ke Asian Agri Group (AAG). Namun, lanjut Difi, sepanjang pengalaman BI penelusuran yang diduga terkait kasus lebih sulit untuk dilakukan.

“Jangankan Swiss, Singapura saja susah kita tembus. Itu masalah hukum,” katanya.

Biasanya, kata Difi, kerjasama antar bank sentral di kedua negara terkait dengan isu makro, seperti rencana tapering off atau pengurangan stimulus. Atas dasar itu pula, persoalan hukum yang terjadi di negara lain, BI menyarankan agar aparat penegak hukum sendiri yang menanganinya. Hal itu dikarenakan aparat penegak hukum juga memiliki jaringan di negara lain.

“Biasanya kalau kerjasama itu lebih kepada makro, seperti isu tapering off, kita diskusi bebas. Tapi kalau sudah masuk individu dan masuk ranah hukum itu melalui aparat penegak hukum. Karena masing-masing kan terikat dengan UU mereka,” ujar Difi.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menilai ada iktikad buruk ketika AAG mengagunkan aset-asetnya ke Credit Suisse. Padahal, AAG mengetahui pihaknya sedang menjalani proses hukum di Indonesia. Apabila AAG sengaja mengagunkan aset-asetnya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga dari tindak pidana, maka perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang. Romli menyatakan, cara-cara seperti itu sering dilakukan dengan maksud mempersulit proses penegakan hukum.

Romli meminta Kejaksaan menyelidiki lebih lanjut. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, AAG secara korporasi dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Terlebih lagi ada keganjilan dalam proses pemberian kredit ke AAG. Lazimnya, bank-bank asing sangat memprioritaskan iktikad baik perusahaan dalam pengajuan kredit.

Tags: