Rekrutmen Anggota Panel Ahli Mulai Dibuka
Hakim konstitusi:

Rekrutmen Anggota Panel Ahli Mulai Dibuka

KY minta respon cepat dari DPR, MA, dan Pemerintah.

ASH
Bacaan 2 Menit
Rekrutmen Anggota Panel Ahli Mulai Dibuka
Hukumonline
Komisi Yudisial (KY) menyatakan membuka pendaftaran untuk mencari empat orang anggota Panel Ahli untuk rekrutmen calon hakim konstitusi dalam pekan ini. Sejalan dengan ini, KY meminta MA, DPR, dan Presiden untuk mengirimkan satu nama yang akan duduk sebagai Panel Ahli.

“Seleksinya akan dilakukan selama 10 hari, kami sudah meminta kepada masing-masing lembaga untuk segera mengirimkan nama Panelnya untuk melengkapi 4 nama dari KY,” kata Ketua KY, Suparman Marzuki saat dihubungi di Jakarta, Senin (06/1).

Berdasarkan Peraturan KY No. 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli disebutkan MA, DPR, dan Presiden menyampaikan usulan panel ahli kepada KY 10 hari setelah adanya permintaan hakim konstitusi dari MK. Pembentukan panel ahli ini untuk mengisi dua orang hakim MK baru menggantikan posisi mantan Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap KPK dan Hakim Konstitusi Harjono yang akan pensiun pada Maret tahun ini.

Mengacu UU MK Perubahan Kedua - mengingat keduanya merupakan hakim konstitusi usulan DPR - DPR harus mengirimkan calonnya sebanyak tiga kali kebutuhan atau 6 calon hakim konstitusi ke tim panel ahli. Anggota Panel Ahli yang dibentuk KY ini terdiri dari tujuh orang, tiga diantaranya diusulkan oleh DPR, Presiden dan MA. Empat lainnya dipilih KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.

Suparman menegaskan agar proses ini berjalan dengan cepat dan lancar, harus ada respon yang cepat dari ketiga lembaga terkait untuk mengirimkan nama anggota panelnya. “KY sangat berharap respon cepat dari ketiga lembaga yakni MA, DPR, dan Presiden. Kita kan tidak mau membiarkan MK terlalu lama kekurangan hakim karena akan mengganggu proses persidangan,” katanya.

Dari Senayan diperoleh informasi, Komisi III DPR akan memprioritaskan pembahasan rekrutmen dua calon hakim konstitusi dalam agenda utama, mengingat waktu dan lamanya proses seleksi. “Tanggal 16 Januari ini baru akan kita bahas. DPR memang dikejar waktu dan akan bekerja cepat, itu menjadi agenda utama kita di komisi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzammil Yusuf.

Terlebih, kata dia, MK memiliki peran penting dan tugas berat dalam menghadapi Pemilu Legislatif 2014. Sebab, sengketa Pemilu sebagian besar bisa berujung di MK.

Dia mengaku hingga saat ini belum ada pembahasan apapun terkait orang yang akan duduk dalam panel ahli termasuk mengenai nama-nama calon hakim konstitusi yang bakal diajukan. Meski begitu, Yusuf berjanji bahwa DPR akan bergerak cepat untuk memenuhi kebutuhan hakim MK sesuai dengan prosedur seleksi hakim yang baru. “Kita akan bergerak cepat karena ini menyangkut kita semua.”

Tidak efisien
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Ibnu Khairun Ternate, Margarito Khamis, berpendapat uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi yang bakal dilakukan Panel Ahli tidak efisien. Sebab, mekanisme seleksinya cukup panjang dengan waktu yang dibatasi hanya maksimal 3 bulan.

Dia mengatakan KY seharusnya tidak perlu membuka pendaftaran dan melakukan seleksi terhadap siapa saja yang akan duduk dalam panel ahli. “KY cukup langsung menunjuk sejumlah orang kredibel untuk mewakili semua unsur yang ada dalam UU MK Perubahan Kedua,” kata Margarito.

Menurut dia dengan penunjukkan langsung akan menghemat waktu dalam rangkaian proses selanjutnya. Lagipula, KY tetap bisa melakukan sikap transparansi terhadap Panel ahli yang terpilih dengan mengumumkan nama-namanya di berbagai media. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa memberikan tanggapannya terhadap panel ahli yang terpilih.

“Umumkan nama itu ke publik, lalu minta tanggapan dalam 3 hari. Setelah itu tetapkan mereka jadi panel dan langsung bekerja. Menurut saya, itu memenuhi transparansi publik,” katanya.

Dengan metode ini, lanjut Margarito, diharapkan setidaknya Maret 2014 MK sudah mempunyai 2 hakim baru menggantikan mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Harjono yang akan pensiun. 
Tags:

Berita Terkait