Seleksi Calon Hakim Agung Bahas Polemik Kondom
Berita

Seleksi Calon Hakim Agung Bahas Polemik Kondom

Dalam KUHP dilarang membagi-bagikan alat kontrasepsi kepada anak di bawah umur.

ASH
Bacaan 2 Menit
Seleksi Calon Hakim Agung Bahas Polemik Kondom
Hukumonline

Kegiatan Kementerian Kesehatan membagi-bagikan alat kontrasepsi, kondom masih menjadi topik hangat di ruang publik. Topik itu juga sempat ‘mampir’ di seleksi calon hakim agung di Gedung Komisi Yudisial di bilangan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (11/12). Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri selaku panelis mengajukan pertanyaan tentang hal ini kepada salah seorang calon hakim agung (CHA).

Suhardjono, CHA yang ditanya, berpendapat kegiatan pembagian kondom yang dilakukan Kementerian Kesehatan merupakan kebijakan pemerintah demi kepentingan masyarakat umum. Makanya, kata Suhardjono, pemerintah tidak bisa ‘dihukum’ lantaran menjalankan kebijakan tersebut.

“Pekan kondom itu suatu kebijakan pemerintah, maka ranahnya bukan pidana. Sepanjang tidak digunakan untuk kejahatan berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum, boleh-boleh saja. Tetapi, hakim tidak boleh menolak perkara dan itu tentu akan disidangkan,” ujarnya.

Jawaban Suhardjono ini merespon pendapat Taufiqurrahman Syahuri sebelumnya yang menyatakan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi bisa dipidana gara-gara kebijakan pembagian kondom itu. Menurut Taufiq, yang menjadi persoalan bukan kondomnya, namun cara pembagiannya ke sejumlah pihak.

“Kalau kondomnya halal dan tidak melanggar hukum. Itu sama seperti barang minuman keras tidak melanggar hukum. Yang menjadi masalah caranya membagikan, karena yang menerima bisa anak di bawah umur, apalagi ke kampus-kampus dengan mobil bergambar model dengan gambar aduhai atau mengundang nafsu birahi,” paparnya.

Spesifik, Taufiq  menegaskan  kegiatan membagi-bagikan kondom bisa dipidanakan bila ada anak di bawah umur yang turut menerima kondom itu. Menteri kesehatan dan perusahaan kondom yang bekerja sama dalam acara itu bisa dimasukkan dalam aduan delik pidana.

“Kalau ada anak di bawah umur yang terima itu. Katakanlah anak SMP, Menteri Kesehatan, termasuk perusahaan kondom itu bisa dipidanakan kalau ada pengacara publik yang mempersoalkan itu,” kata taufiq.

Halaman Selanjutnya:
Tags: