WALHI “Seret” 15 Pejabat Negara ke Pengadilan
Aktual

WALHI “Seret” 15 Pejabat Negara ke Pengadilan

HRS
Bacaan 2 Menit
WALHI “Seret” 15 Pejabat Negara ke Pengadilan
Hukumonline

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh sejumlah penguasa karena dianggap lalai menjaga hutan dari kebakaran. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11).

Tak tanggung-tanggung, WALHI menyeret 15 pejabat negara sebagai penguasa yang dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Para pejabat itu adalah Gubernur Provinsi Riau, Gubernur Provinsi Jambi, Bupati Tanjung Jabung Timur, Bupati Tanjung Jabung Barat, dan Bupati Bengkalis. Selain itu, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kampar, Walikota Dumai, Walikota Pekanbaru, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Pelalawan, Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, dan Bupati Siak juga ikut menjadi tergugat.

Alasan pengajuan gugatan lantaran para penguasa telah lalai dalam melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih. Pasalnya, hutan Indonesia seringkali mengalami kebakaran hutan. Akibatnya, asap kebakaran hutan dapat menurunkan kualitas hidup manusia.

“Kebakaran hutan bukanlah suatu bencana, tetapi kejahatan. Kebakaran hutan terjadi terus menerus. Dan Ini adalah kelalaian dari para penguasa yang tidak melakukan antisipasi,” ujar kuasa hukum WALHI, Muhnur Satyahaprabu kepada hukumonline.

Tags: