MK Diminta Patuhi Perppu MK
Berita

MK Diminta Patuhi Perppu MK

Independensi Dewan Etik tidak perlu dikhawatirkan.

ASH
Bacaan 2 Menit
MK Diminta Patuhi Perppu MK
Hukumonline

Terbitnya Peraturan MK No. 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi menuai kritik. Sebab, aturan Dewan Etik ini tidak sejalan dengan Perppu No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No.24 Tahun 2003 tentang MK yang spesifik menyebut keterlibatan KY dalam urusan rekrutmen dan pengawasan hakim MK. Sebaliknya,Dewan Etik tak menyebut keterlibatan KY dalam pengawasan hakim MK.

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun menilai Dewan Etik yang dibentuk MK bertentangan dengan Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang MK. Sebab, fungsi dewan etik sudah diakomodir lewat pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Kontitusi (MKHK) yang juga bertugas menampung pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK.

“MK seharusnya menahan diri dulu untuk tidak membentuk dewan etik sebelum adanya kepastian (berlakunya) Perppu MK yang mengatur pembentukan MKHK yang permanen,” kata Refly saat dihubungi hukumonline, Sabtu (9/11).

Refly menegaskan MKHK versi Perppu tidak bersifat ad hoc yang fungsinya menampung semua pengaduan masyarakat yang dialamatkan ke KY, memverifikasi pengaduanmasyarakat, dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK. “Apabila semua pengaduan bisa ditampung MKHK, dewan etik sebenarnya tidak diperlukan lagi,” kata dia.

Dia mengingatkan seharusnya MK lebih menindaklanjuti berlakunya Perppu MK daripada membentuk Dewan Etik. Sebab, Perppu MK merupakan produk hukum yang dan harus ditaati MK. “MK seharusnya duduk bersama dengan KY untuk menindaklanjuti berlakunyaPerppu itu, tetapi memang terkesan MK menolak berlakunya Perppu itu, terlebih nanti MK akan memeriksa pengujian Perppu MK itu,” katanya.

Dia mengkritik pembentukan Dewan Etik yang disebut bersifat independen. Ia justru melihat Dewan Etik tidak menjamin independensi. Soalnya, menurut dia ada tiga macam independensi yaitu independensi struktural, fungsional, dan finansial. “Dewan etik ini tetap tidak independen dari sisi finansial. Memang orang-orangnya dari luar, tetapi segala fasilitas disediakan oleh MK,” ujarnya.

Terlebih, kewenangan Dewan Etik hanya memberi sanksi ringan berupa teguran. Sanksi berat, Dewan Etik membentuk MKHK untuk menyidangkan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik dan perilaku kategori berat. Pembentukan MKK ini mengacu pada ketentuan Pasal 27A ayat (7) UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK seperti telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Peraturan MK No.1 Tahun 2013. 

Tags:

Berita Terkait