KY Terima Empat Laporan Terkait Hakim MK
Aktual

KY Terima Empat Laporan Terkait Hakim MK

ANT
Bacaan 2 Menit
KY Terima Empat Laporan Terkait Hakim MK
Hukumonline

Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengungkapkan pihaknya telah menerima empat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hakim Mahkamah Konstitusi.

"Sekitar dua atau tiga hari lalu, sekitar empat laporan soal hakim MK masuk ke kami (KY)," kata Taufiq di sela sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung Jakarta, Rabu.

Namun dia tidak mengetahui secara pasti siapa hakim MK yang dilaporkan dan pelanggaran apa yang dilakukan, namun mantan tenaga ahli MK ini hanya mengetahui masalah penanganan sidang pilkada.

"Saya belum periksa lagi. Tidak tahu itu (terkait) pilkada mana. Apakah suap atau apa," katanya.

Terkait masalah pengawasan hakim MK ini, kata Taufiq, pihaknya ingin bertemu dan duduk bersama dengan MK untuk membahas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.

"Kami sudah kirim surat (ke MK, red.) dari Minggu lalu. Minta pertemuan hari ini," kata Taufiq.

Taufiq menjelaskan maksud pertemuan tersebut sebenarnya untuk membahas pembentukan panel ahli rekrutmen hakim konstitusi dan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK yang diatur dalam Perppu Nomor 1/2013.

Dalam perppu, panel ahli yang berjumlah tujuh orang, empat di antaranya dipilih oleh KY. Sedangkan MKH MK dibentuk bersama oleh MK dan KY dengan susunan terdiri atas mantan Hakim MK, praktisi hukum, akademisi yang berlatar belakang hukum, dan tokoh masyarakat.

Tags: