Perlunya Aturan Illicit Enrichment untuk Cegah Korupsi
Berita

Perlunya Aturan Illicit Enrichment untuk Cegah Korupsi

Lantaran terdapat kelemahan dalam UU Pemberantasan Tipikor terkait pengembalian kerugian negara.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Deputi Bidang Hukum UKP4 Yunus Husein dalam acara diskusi di ICW. Foto: SGP
Deputi Bidang Hukum UKP4 Yunus Husein dalam acara diskusi di ICW. Foto: SGP

Deputi Bidang Hukum Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Yunus Husein menilai, Indonesia memerlukan aturan illicit enrichment (IE) atau kekaayaan yang diperoleh dengan tidak sah. Langkah membuat aturan IE dalam bentuk UU ditujukan pula untuk mencegah pejabat maupun penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi.

“Membuat pengaturan tentang IE bukan saja mencegah dan memberantas korupsi, tetapi juga untuk kerjasama internasional dan asset recovery yang optimal,” ujar Yunus dalam diskusi di Jakarta, Jumat (1/10).

Sedikitnya terdapat 43 negara yang sudah memiliki aturan IE, antara lain Argentina dan India. Melihat tingkat korupsi kian masif yang dilakukan penjabat penyelenggara negara, aturan IE kian mendesak untuk segera dibuat. Yunus merancang beberapa hal yang perlu dibuat dalam penyusunan UU IE.

Pertama, tujuan regulasi IE untuk mencegah dan memberantas korupsi serta menciptakan pemerintahan yang bersih dari tindak pidana berat. Kedua, regulasi IE menggunakan beban pembuktian terbalik kepada terdakwa. Menurutnya, jika terdakwa tak dapat membuktikan asal-usul aset yang dimiliki maka harta tersebut dapat dirampas negara. Ketiga perumusan delik. Menurutnya, dalam merumuskan delik dapat menggunakan formal atau materil.

Yunus berpendapat jika menggunakan perumusan delik formal yang melarang perbuatan IE, maka pembuktian relatif lebih mudah. Sedangkan menggunakan delik materil, pembuktian akan terbilang sulit. Pasalnya, harus dibuktikan akibat yang timbul dari perbuatan IE.

“Misalnya ada kerugian negara atau tidak. Sementara itu dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) kriminalisasi korupsi tidak harus selalu dikaitkan dengan adanya kerugian negara,” ujarnya.

Terhadap pelanggar IE, kata Yunus, UNCAC mengatur untuk dikriminalisasi. Lantas, apakah pelanggar IE dikenakan sanksi pidana atau administratif tanpa pemidanaan? Menurut Yunus, di Australia dan beberapa negara lain hanya dikenakan perampasan aset yang tak dapat dibuktikan pelaku dengan pembuktian beban terbalik, tanpa pemidanaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: