Menyerang Peserta Mogok Kerja Adalah Kejahatan
Berita

Menyerang Peserta Mogok Kerja Adalah Kejahatan

Aparat kepolisian seharusnya tak membiarkan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Menyerang Peserta Mogok Kerja Adalah Kejahatan
Hukumonline

Sejumlah pihak mengecam aksi kekerasan yang dilakukan preman terhadap buruh peserta mogok kerja nasional 2013 di Bekasi dan Karawang. Tindakan preman itu dinilai kejahatan yang pelakunya pantas dihukum. Sebab, mogok kerja adalah hak yang dijamin Undang-Undang.

Pengacara publik LBH Jakarta, Maruli Rajagukguk, menilai aksi penyerangan terhadap peserta mogok adalah upaya menghalang-halangi pelaksanaan hak buruh yang dijamin hukum. Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh melarang siapapun untuk menghalang-halangi kegiatan berserikat.

Penyerangan peserta mogok kerja, kata Maruli, adalah kejahatan yang pelakunya layak dihukum. “Merujuk pasal 43 UU Serikat Pekerja, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta,” urainya.

Maruli berpendapat pelaku penyerangan bisa juga dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP. Bahkan dapat dikategorikan perencanaan pembunuhan sebagaimana Pasal 53  jo 338 KUHP.

Anggota Komisi IX DPR, Indra, juga mengecam penyerangan karena tindakan itu upaya mengancam keselamatan nyawa orang lain. Mengingat jumlah korban belasan orang, politisi PKS itu melanjutkan, Kapolres Kabupaten Bekasi layak diminta pertanggungjawaban. Apalagi terkesan penyerangan itu dibiarkan. “Saya menduga ada skenario yang disusun untuk menyerang mogok kerja nasional, ini harus diusut,” tegasnya.

Indra berpendapat penyerangan itu bukan sekadar penghalang-halangan terhadap kegiatan berserikat tapi juga pidana umum karena terjadi penganiayaan. Penyerangan itu dilakukan berencana karena kelompok penyerang sudah berkumpul dan menyiapkan diri berbekal senjata tajam.

Aparat kepolisian diduga terlibat karena melakukan pembiaran dan tidak mengantisipasi hal itu. Padahal, serikat pekerja sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolsian mengenai kegiatan demonstrasi tersebut.

Menurut Indra, aparat kepolisian harusnya mampu mengantisipasi adanya potensi konflik atau serangan yang dilakukan kelompok lain terhadap pekerja. Bahkan sebelum mogok kerja berlangsung, pekerja di Bekasi mengalami serangan serupa. Sayangnya, pencegahan itu tidak dilakukan dan aparat yang diterjunkan untuk mengamankan lokasi pun tergolong sedikit. “Apapun alasannya, Kapolda Metro Jaya harus mengevaluasi Kapolres Kabupaten Bekasi dan memberikan punishment,” pungkasnya.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai aparat kepolisian melakukan pembiaran terhadap tindakan kelompok preman yang menyerang peserta mogok kerja. Peristiwa itu terjadi di Bekasi dan Karawang. Ia ikut mendesak Kapolres Bekasi ditindak karena tidak menjaga pelaksanaan hak buruh yang dijamin Undang-Undang.

Tags:

Berita Terkait