Advokat Minta Putusan Pemilukada di MK Ditinjau Ulang
Berita

Advokat Minta Putusan Pemilukada di MK Ditinjau Ulang

Karena ada beberapa kejanggalan.

ASH
Bacaan 2 Menit
Advokat Minta Putusan Pemilukada di MK Ditinjau Ulang
Hukumonline

Sekumpulan pengacara yang pernah kalah berperkara di MK menuntut agar semua putusan MK sengketa Pemilukada yang terindikasi suap ditinjau ulang kembali oleh MK. Hal ini menyusul ditangkapnya Ketua MK Nonaktif M. Akil Mochtar oleh KPK terkait dugaan suap penanganan Pemilukada Gunung Mas dan Pemilukada Lebak Banten.

Para pengacara yang tergabung dalam Forum Korban Putusan MK berdaulat itu hari ini, Kamis (24/10) mendatangi gedung MK untuk bertemu dengan salah satu hakim MK, Harjono.

”Kami para korban putusan MK yang terdiri dari Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Banyuasin, Kota Kediri, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Paniai, Kota Waringin Barat, dan lain-lain, menuntut hak konstitusional yang telah dirampas dengan cara-cara kotor dan melanggar hukum,” kata perwakilan pengacara Kota Kediri, Ahmad Suryono.

Dia mencontohkan kejanggalan terjadi saat sidang Pemilukada Dogiyai. Pihak yang menang terbukti mengajukan saksi palsu. MK sendiri mengamini saksi palsu dan tetap memutuskan mengabulkan permohonan pemohon. Sama halnya, kota Waringin Barat, padahal sudah ada putusan PTUN, banding, hingga kasasi menang semua, tetapi putusan MK menyatakan sebaliknya.  

”Ini kan ada keanehan, MK tetap saja menyatakan tidak bisa atas dasar putusannya final dan mengikat,” bebernya.

Mereka menuding putusan MK yang bersifat final dan mengikat merupakan pengiringan opini yang dilakukan MK, sehingga tidak ada pihak yang bisa menganulir putusan MK yang diduga bermasalah.

”Selama ini publik terus menerus dipaksa untuk mengikuti alur pikir mainstream yang menyatakan perbuatan ini adalah perbuatan individu dan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga putusan MK tersebut tidak dapat ditinjau ulang dan bersifat proyektif,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: