Tersangka Masih Tertawa-Tawa, Itu Pelecehan Hukum
Budaya Hukum:

Tersangka Masih Tertawa-Tawa, Itu Pelecehan Hukum

Orang dekat koruptor pun bisa menjadi pesohor.

MYS
Bacaan 2 Menit
Foto : sundayisforlovers.wordpress.com
Foto : sundayisforlovers.wordpress.com

Anda sering melihat orang yang sudah ditetapkan tersangka masih bisa tertawa-tawa usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Atau, terdakwa yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersenyum atau tertawa lepas di depan kamera televisi, mengesankan seolah-olah tidak ada beban bersalah? Itu mungkin sudah pemandangan biasa.

Tetapi di mata anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), Frans Hendra Winarta, perilaku tersangka atau terdakwa yang demikian mencerminkan rusaknya budaya hukum. Frans melihat seorang pejabat negara yang tertangkap tangan masih tersenyum lebar dan mengacungi jempol usai diperiksa KPK dan hendak dibawa ke dalam rumah tahanan. “Saya prihatin sekali melihat gejala itu,” kata Frans di sela-sela diskusi di kantor KHN, Rabu (23/10) siang.

Lebih memprihatinkan lagi, pelaku korupsi menjangkiti aparat penegak hukum, termasuk pimpinan lembaga yang dihormati seperti Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus eks Ketua MK, M. Akil Mochtar, sempat ditanyakan sejumlah pegiat hukum asing saat Frans menghadiri acara internasional beberapa hari lalu.

Seharusnya, kata dia, orang yang disangka melakukan korupsi, apalagi tertangkap tangan, merasa malu. Kalau masih tetap tertawa-tawa seolah tak bersalah, sama saja pelecahan terhadap hukum. “Itu menunjukkan rasa tidak hormat kepada hukum,” ujarnya. Bahkan jika perilaku itu dilakukan seorang terdakwa yang sedang disidangkan di depan pengadilan, pelakunya bisa dianggap melecehkan pengadilan. “Itu bisa contempt of court,” sambung advokat senior itu.

Anggota Gerakan Indonesia Bersih, Adi Massardi, bukan hanya merisaukan perilaku sebagian pelaku korupsi semacam itu, tetapi juga orang-orang dekatnya. Ada orang dekat pelaku korupsi yang memanfaatkan kondisi itu untuk menjadi pesohor, sering muncul di televisi, dan melakoni profesi penyanyi atau sinetron. “Aneh, koruptor dan orang dekatnya bisa menjadi pesohor”.

Frans berpendapat terdakwa yang masih berperilaku demikian, dan tak mengakui kesalahan (plea not guilty)meskipun sudah tertangkap tangan, seharusnya dihukum berat. Apalagi jika terdakwa masih berkoar-koar tidak bersalah di luar pengadilan. Sebaliknya, jika sejak awal ada pengakuan bersalah dari tersangka atau terdakwa, jaksa dan hakim perlu meringankan beban hukuman.

Tags: