KY Periksa Anggota DPR Kasus “Toilet”
Berita

KY Periksa Anggota DPR Kasus “Toilet”

Besok giliran sang hakim yang diperiksa.

ASH
Bacaan 2 Menit
KY Periksa Anggota DPR Kasus “Toilet”
Hukumonline

KY telah memeriksa Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Bahcrudin Nasori yang diduga terlibat “transaksi di toilet” dengan calon hakim agung Sudrajad Dimyati saat fit and proper test di Gedung DPR beberapa waktu lalu. Pemeriksaan itu untuk meminta keterangan Bachrudin mengenai dugaan adanya unsur suap.

"Terkait kasus lobi toilet, hari ini KY telah meminta keterangan sebagai saksi salah seorang anggota DPR (Bachrudin),” kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, Rabu (25/9).

Sedianya KY telah menjadwalkan saksi lain yang pertama kali melihat “transaksi toilet” itu. Namun, karena berhalangan yang bersangkutan tidak dapat hadir. “Karena hari ini tidak bisa hadir, maka akan dijadwal ulang dan dilakukan pemanggilan kedua,” kata Asep.

Asep menerangkan, usai pemeriksaan hari ini, KY juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sudrajad yang diduga menyelipkan amplop kepada Bachrudin di toilet DPR. Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak itu akan diperiksa Kamis (26/9) besok. “Selanjutnya besok pagi direncanakan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada hakim terlapor (Sudrajad),” ungkapnya.

Sebelumnya, Rabu (18/9) kemarin di sela-sela fit and proper test seleksi CHA, salah satu awak media memergoki pertemuan antara Sudrajad Dimyati dan Bachrudin Nasori di toilet dekat ruang Komisi III DPR yang dinilai tidak wajar.    

Si awak media mengaku melihat Sudrajad memberikan sesuatu menyerupai sebuah amplop pada Bachrudin. Kemudian muncul berita di media online akan peristiwa itu. Isi berita itu menguraikan kejadian yang dilihat oleh si awak media. Meski isi amplop putih yang berpindah tangan itu belum diketahui. Tetapi, kejadian yang terekspose media itu membuat gusar seluruh anggota Komisi III.

Usai menggelar rapat internal Komisi III, Bachrudin memberi klarifikasi bahwa apa yang diambilnya bukanlah amplop, melainkan secarik kertas yang berisi daftar CHA yang mengikuti seleksi pada hari itu. Saat itu, dia hanya mengeluarkan secarik kertas untuk meminta Sudrajad menunjukkan nama-nama CHA yang berasal  karier dan nonkarier. Sebab, dia mengaku tidak mengetahui mana saja hakim karier dan nonkarier. 

Alhasil, Sudrajad dalam pengumuman tahap uji kelayakan dan kepatutan akhirnya hanya mendapat 1 suara saat voting oleh Komisi III DPR. Dari 12 nama CHA, Komisi III hanya memilih 4 nama untuk menjadi hakim agung. 

Tags: