Kementerian Perdagangan Hapus Bea Masuk Kedelai
Berita

Kementerian Perdagangan Hapus Bea Masuk Kedelai

DPR lebih menyetujui mekanisme subsidi ketimbang penghapusan bea masuk.

FNH
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perdagangan Hapus Bea Masuk Kedelai
Hukumonline

Anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) berdampak pada produksi tahu dan tempe dalam negeri. Harga kedelai melonjak tajam yang berdampak pada pengrajin tahu tempe. Dampak ini disebabkan besarnya impor kedelai guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Guna mengurangi tekanan pelemahan rupiah terhadap harga kedelai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus bea masuk kedelai menjadi nol persen.  Penghapusan bea masuk tersebut diikuti dengan penghapusan Permendag No. 24 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai.

Pencabutan Permendag tersebut kemudian diganti dengan Permendag No. 45 Tahun 2013 yang intinya meniadakan alokasi kuota kedelai dan tidak menggunakan mekanisme importir terdaftar.  Permendag tersebut masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan. “Jadi, siapa saja boleh impor,” kata Kepala Pusat Humas Kemendag Arlinda Imbang Jaya di Kantor Kemendag Jakarta, Jumat (20/9).

Selain pencabutan Permendag No. 24 Tahun 2013, Kemendag juga melakukan revisi atas Permendag No. 23 Tahun 2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai. Revisi Permendag tersebut akan diganti menjadi Permendag tentang pengamanan harga kedelai dan penyaluran kedelai ditingkat pengrajin tahu-tempe.

Dijelaskan Arlinda, revisi dan penghapusan Permendag tersebut merupakan bagian dari upaya dan usaha pemerintah untuk melonggarkan serta merelaksasi harga kedelai guna memperoleh efisiensi harga. Disamping itu, kebijakan ini adalah bentuk konsistensi keberlanjutan menjaga pasokan kedelai bagi pengrajin tahu-tempe.

“Ini kebijakan jangka pendek, sedangkan kebijakan jangka panjangnya pemerintah tetap berusaha mendorong peningkatan produksi kedelai dalam negeri,” lanjut Arlinda.

Selanjutnya, dalam pencabutan Permendag tersebut, Bulog diharuskan membeli kedelai petani terutama ketika harga kedelai berada dibawah harga beli petani.  Baik Bulog maupun importir swasta, dalam proses impor sudah tidak diwajibkan memenuhi syarat impor seperti Importir Terdaftar (IT). Importir swasta dan Bulog cukup hanya memenuhi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Pemberian tugas kepada Bulog ini juga sejalan dengan Perpres No. 32 Tahun 2013.

Tags:

Berita Terkait