BNN Dorong Hakim Menghukum Pengguna Narkotika Direhabilitasi
Aktual

BNN Dorong Hakim Menghukum Pengguna Narkotika Direhabilitasi

ANT
Bacaan 2 Menit
BNN Dorong Hakim Menghukum Pengguna Narkotika Direhabilitasi
Hukumonline

Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong agar hakim menghukum atau menjatuhkan putusan di pengadilan kepada pengguna narkotika berupa direhabilitasi.

"Sekarang kita juga mendorong hakim mengambil langkah-langkah dan keputusan sebijak mungkin karena kebijakan negara adalah merehabilitasi pengguna narkoba," kata Kepala BNN Anang Iskandar di Jakarta, Selasa (10/9).

Anang menjelaskan, peraturan sudah jelas bahwa pengguna narkotika wajib direhabilitasi namun pada pelaksanaannya instrumen ini harus dibenahi sehinggA perlu dipilah-pilah.

Pemilahan dilakukan untuk membedakan mana pengguna narkoba yang perlu direhab, mana pengguna yang merangkap pengedar yang perlu dihukum dan direhabilitasi serta mana pengedar yang perlu dihukum berat.

Lebih lanjut Anang menjelaskan saat ini setiap tahun BNN merehabilitasi 18.000 pengguna narkoba. Diharapkan ke depan angkanya lebih meningkat sehingga bisa diprediksikan butuh berapa tahun untuk menyelesaikan masalah narkoba.

Pada 2011 prevalensi penyalahgunaan narkoba sebanyak empat juta orang, belum termasuk pengguna baru sehingga rehabilitasi harus dilakukan secara masif.

Kementerian Sosial bersama BNN ke depan akan mengintegrasikan rehabilitasi medis dan sosial serta pascarehab untuk penanganan pengguna narkotika.

Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Samsudi mengatakan, mengintegrasikan tiga pilar rehabilitasi tersebut sangat penting dan saling mendukung sebab rehabilitasi medik hanya menyelesaikan masalah biologis saja, tapi tidak menyelesaikan ditingkat psikologis, sosial dan lingkungan.

"Kalau ini tidak diselesaikan, relapsnya (kambuh) kecenderungan menjadi 90 persen karena peer groupnya tidak pas, orang tua dan tokoh masyarakat juga tidak peduli. Ketika dia ditolak oleh lingkungannya maka ada kecenderungan akan balik lagi ke narkoba," kata Samsudi.

Tags: