Jimly Sarankan LPSK Lebih Progresif
Berita

Jimly Sarankan LPSK Lebih Progresif

Jangan mengeluh dengan aturan yang ada.

ALI
Bacaan 2 Menit
Eks Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: SGP
Eks Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: SGP

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru saja merayakan ulang tahunnya yang kelima. Masa bakti ketua dan anggota LPSK generasi pertama akan berakhir, dan segera digantikan oleh anggota yang akan diseleksi DPR. Lalu, apa saran dan komentar untuk lembaga ini ke depan?

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqqie menyarankan LPSK tak kaku ‘membaca’ undang-undang sehingga lembaga ini bisa lebih berperan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Jimly membagi pengalamannya ketika memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) di era perdana. Ia mengatakan bila dia mengikuti ketentuan undang-undang secara kaku, maka MK tak mungkin menjadi sebesar sekarang.

“Kita harus pandai-pandai memanfaatkan ketentuan undang-undang yang ada,” ujarnya ketika menjadi keynote speaker di acara ultah LPSK di Jakarta, Senin (2/9).

Dalam pidatonya, Jimly seakan menyindir pimpinan LPSK yang kerap meminta penguatan kelembagaan melalui revisi UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia mengatakan sebagai lembaga baru, seharusnya LPSK tak langsung meminta perubahan undang-undang.

“Ketika kita pertama kali menjabat, tak perlu langsung meminta perubahan undang-undang. Nanti dikira kita ini menginginkan kekuasaan. Kita jalankan saja yang sudah ada dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Jimly meminta agar anggota LPSK tak membaca undang-undang hanya secara gramatikal. Ia mengatakan undang-undang itu sebenarnya ‘hidup’ di masyarakat, karenanya membacanya pun harus melihat kondisi yang ada di masyarakat. “Bila ketika kita menjalankan kewenangan ada konflik, ya tak apa. Itu bagian dari perbedaan pendapat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait