Sejak Perma Terbit, Polri Tangani Lima Kasus TPPU
Berita

Sejak Perma Terbit, Polri Tangani Lima Kasus TPPU

Perma memungkinkan penyidik untuk menangani kasus TPPU tanpa harus menangkap pelaku terlebih dahulu.

ANT
Bacaan 2 Menit
Sejak Perma Terbit, Polri Tangani Lima Kasus TPPU
Hukumonline

Mahkamah Agung mengeluarkan alternatif cara penanganan terhadap harta hasil kejahatan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum diketahui pelakunya melalui Peraturan MA No. 1 Tahun 2013.

"Kalau selama ini kan penyidikan terhadap kejahatan, harus ditemukan dahulu pelakunya baru pengadilan memutuskan barang bukti diserahkan kepada siapa," kata Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Pol. Agung Setya.

Dalam mengusut kasus TPPU, penyidik akan mencari pemilik rekening yang menerima dana tersebut. Bila kemudian ternyata penerima bukanlah pihak yang berwenang untuk menerimanya, penyidik bisa menggunakan Perma tersebut dan mengembalikan dana ke rekening pengirim.

"Pengadilan bisa langsung memutuskan (pengembalian dana) dengan permohonan dari penyidik," katanya.

Peraturan yang mulai berlaku sejak Mei 2013 ini memungkinkan penyidik untuk menangani kasus TPPU tanpa harus menangkap pelaku terlebih dahulu.

Menurut dia, sejak Mei 2013 hingga kini, kepolisian tengah menangani lima kasus TPPU dengan kerugian senilai lebih dari Rp10 miliar."Tiga kasus ditangani oleh Mabes, dua oleh Polda Metro Jaya," katanya.

Salah satu kasus TPPU tersebut, menurut dia, adalah kasus penipuan dalam jual beli bawang putih yang melibatkan negara Senegal dan China.

Tags: