MA Krisis Hakim Ad Hoc Tipikor
Berita

MA Krisis Hakim Ad Hoc Tipikor

KY apresiasi meski panitia seleksi hakim ad hoc tipikor hanya loloskan satu nama.

ASH
Bacaan 2 Menit
MA Krisis Hakim Ad Hoc Tipikor
Hukumonline

Krisis hakim ad hoc tindak pidana korupsi nampaknya masih akan berlangsung lama. Pasalnya, saat pengumuman hasil seleksi calon hakim ad hoc tipikor 2013 pada Rabu (28/8) kemarin hanya satu nama yang berhasil lulus seleksi. Padahal, MA membutuhkan sedikitnya 60-an hakim ad hoc baru untuk menutupi kekurangan di seluruh pengadilan tipikor di Indonesia.

Satu orang yang dianggap panitia seleksi paling memenuhi kriteria itu didapatkan dari 40 calon hakim ad hoc tipikor yang berhasil lolos tahap akhir yakni profile assessment dan wawancara. Sebelumnya, 40 nama itu dinilai dianggap yang terbaik dari 289 total peserta yang mendaftar pada proses seleksi awal.

”Dari 40 orang itu, panitia mendapatkan masukan, feedback dari rekam jejaknya mereka. Baru kemudian diadakan test interview. Akhirnya yang lulus ternyata cuma satu orang,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jumat (30/9.

Satu nama yang dinyatakan lulus seleksi adalah Timbul Priyadi untuk peserta seleksi hakim ad hoc tipikor tingkat banding. Dia peserta yang berasal dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. ”Memang sulit mencari hakim, hakim ad hoc, hakim biasa, termasuk hakim agung. KY sendiri kan kesulitan mencari hakim agung, beberapa kali seleksi tidak memenuhi kuota yang dibutuhkan,” kata Ridwan.

Alasan hanya satu orang yang diloloskan, kata Ridwan, panitia seleksi tidak mau ambil risiko dengan asal meloloskan peserta demi mengejar target kebutuhan pengadilan terpenuhi. Sementara, resiko anggaran yang dikeluarkan cukup besar kalau hanya meloloskan satu orang. ”Ya mau bagaimana lagi. Prosedurnya memang begitu. Padahal kita butuh banyak hakim ad hoc itu,” keluhnya.

Meski begitu, MA sendiri belum bisa memastikan kapan seleksi hakim ad hoc akan kembali dibuka. Sebab, persoalan anggaran MA tahun berikutnya. Karena itu, untuk sementara ini untuk menutupi kekurangan diperlukan kerja keras dari para hakim tipikor yang sudah ada di setip Pengadilan Tipikor. ”Sebagian dari mereka masa jabatannya (lima tahun) juga akan berakhir, kemudian bisa diperpanjang untuk satu kali. Itu pun kalau dia konduitenya cukup baik. Kalau tidak baik ya tidak diperpanjang,” katanya.

Sebelumnya, panitia seleksi calon hakim ad hoc telah menggelar seleksi wawancara terhadap 40  calon yang  dengan melibatkan akademisi dan praktisi. Pada tahap ini tim penguji terdiri atas 10 orang diantaranya hakim Agung Artidjo Alkostar, Komariah E Sapardjaja, Djoko Sarwoko (mantan hakim agung), Suharto (mantan hakim agung), Indriyanto Seno Adji (akademisi), Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK dalam kapasitas sebagai praktisi).

Berdasarkan UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, MA diberi tenggat waktu agar kebutuhan hakim ad hoc tipikor terpenuhi di pengadilan 33 provinsi dan ditargetkan 2014 sudah selesai. Saat ini, ada sekitar 190 hakim ad hoc tipikor dan masih butuh sedikitnya 60-an hakim lagi. ”Tapi pemenuhan target pasti mundur karena pemenuhan kursi itu sendiri tidak sesuai,” tambahnya.

Ketua KY, Suparman MArzuki, mengapresiasi keputusan panitia seleksi yang tidak memaksakan jumlah kebutuhan hakim ad hoc tipikor lantaran hanya satu orang saja yang dinyatakanl lulus. ”Keputusan yang tepat. Sesuai harapan kami karena sangat berbahaya jika meloloskan orang yang tidak memiliki kualitas dan integritas. Bisa-bisa hanya akan menambah masalah,” katanya. 

Tags: