Djakarta Lloyd Diperpanjang, QSAR Insolvensi
Berita

Djakarta Lloyd Diperpanjang, QSAR Insolvensi

Pengurus minta diberikan waktu 60 hari untuk mengurus Djakarta Lloyd.

HRS
Bacaan 2 Menit
Djakarta Lloyd Diperpanjang, QSAR Insolvensi
Hukumonline

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan perpanjangan status PKPU Djakarta Lloyd. Keputusan sudah diambil pada sidangKamis (22/8)lalu.

Sebelumnya, Djakarta Lloyd meminta kepada majelis agar diberikan perpanjangan waktu selama 60 hari untuk menyempurnakan rencana perdamaian dan menghitung aset perseroan. Merujuk pada Pasal 228 dan Pasal 229 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, majelis pun menyetujui permintaan waktu selama 60 hari tersebut.

Meskipun majelis memberikan perpanjangan waktu sesuai dengan keinginan debitor, majelis mengingatkan pengurus dan debitor untuk tidak menyia-nyiakan waktu yang telah diberikan. “Enam puluh hari terhitung sejak 22 Agustus hingga 22 Oktober 2013,” putus ketua majelis hakim Achmad Rosidin, Kamis (22/8).

John K Azis, kuasa hukum pemohon PKPU Julia Tjandra, sebenarnya hanya menyetujui penundaan selama 30 hari. Tetapi pendapat John ditepis majelis. Akhirnya John juga berusaha memahami kesulitan pengurus dalam mengurus aset BUMN yang bergerak di bidang pelayaran tersebut. Sebagai sebuah BUMN, tentu jumlah kreditornya sangat banyak. Lebih lagi, pengurus tidak dapat bekerja maksimal saat PKPU-S selama 45 hari tersebut. Soalnya, tim pengurus terbentur dengan libur hari raya Idul Fitri selama 10 hari.

“Atas dasar keadilan dan kemanusiaan, saya mengerti kesulitannya. Mudah-mudahan, waktu 60 hari tersebut digunakan dengan baik,” ujar John usai persidangan.

Jamaslin James Purba, salah satu pengurus Djakarta Lloyd, mengatakan perpanjangan PKPU diperlukan untuk penyempurnaan rencana perdamaian. Saat ini, proposal perdamaian belum diserahkan ke pengurus dan sedang disusun. Ketika ditanyakan perlu tidaknya seorang Menteri Keuangan untuk menyetujui rencana perdamaian, James mengatakan perseroan berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijalankan oleh direksi. Sehingga, direksi bisa membuat sendiri rencana perdamaian tersebut.

Selain itu, waktu tersebut juga diperlukan untuk verifikasi tagihan yang belum selesai. Tercatat 100 kreditor yang telah mengajukan tagihan dengan jumlah tagihan mencapai Rp800 miliar. “Yang telah diverifikasi baru 40% dan diperkirakan minggu ini selesai,” ucap James pada kesempatan yang sama.

Tags:

Berita Terkait