Hamdan Zoelva Jabat Wakil Ketua MK
Berita

Hamdan Zoelva Jabat Wakil Ketua MK

Akan diambil sumpahnya pada 22 Agustus 2013.

ASH
Bacaan 2 Menit
Hamdan Zoelva. Foto: SGP
Hamdan Zoelva. Foto: SGP

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva terpilih sebagai Wakil Ketua MK untuk periode 2013-2016 setelah mengantongi lima suara dalam pemungutan suara (voting) secara terbuka yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi. Sebelumnya, dalam rapat permusyawaratan hakim tidak tercapai kata sepakat untuk memilih wakil ketua secara aklamasi.

Berdasarkan hasil perhitungan suara hakim Hamdan Zoelva 5 suara, hakim Fadlil Sumadi 3 suara dan abstain 1 suara. Atas dasar itu, hakim Hamdan Zoelva terpilih sebagai wakil ketua MK periode 2013-2016,” ucap Ketua Pleno khusus M. Akil Mochtar saat mengesahkan hasil voting di Gedung MK, Selasa (20/8).

Dengan begitu, Hamdan Zoelva akan mendampingi Akil Mochtar selaku Ketua MK selama 2 tahun 6 bulan terhitung sejak pengambilan sumpah jabatan yang akan dilakukan pada 22 Agustus 2013 dalam sidang pleno khusus di MK.

Akil mengharapkan Wakil Ketua MK terpilih bisa membangun sinergi dengan seluruh hakim konstitusi maupun pegawai MK agar mampu menciptakan kinerja yang baik sebagai lembaga peradilan.

Mantan anggota DPR ini menilai Hamdan sudah mengetahui betul tugas dan tanggung jawab sebagai wakil ketua MK. Sehingga, Akil yakin Hamdan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengawal MK untuk tetap memberikan akses keadilan kepada masyarakat.

“Lembaga MK ini bisa dikatakan jadi tumpuan masyarakat Indonesia di era kita bisa menjadi lebih baik. Saya yakin dan percaya bisa melaksanakan amanat itu,” ujar Akil optimis.

Ditemui usai pemilihan, Hamdan Zoelva menyatakan pada dasarnya semua hakim memiliki tugas dan fungsi yudisial yang sama. Hanya saja, dalam hal ini wakil ketua akan melengkapi dan membantu tugas ketua yang sifatnya manajerial.  

Tags: