Bidan Tagih Janji Menkes
Berita

Bidan Tagih Janji Menkes

Agar diangkat menjadi PNS.

ADY
Bacaan 2 Menit
Bidan Tagih Janji Menkes
Hukumonline

Ratusan bidan yang berstatus pegawai tidak tetap berdemonstrasi di depan istana negara. Bidan yang berasal dari berbagai daerah itu menuntut pemerintah melakukan perbaikan atas status mereka dari pegawai tidak tetap menjadi PNS. Menurut koordinator aksi, Ruby Maharani, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi pernah berjanji untuk merealisasikan pengangkatan itu.

Alih-alih menanggapi dengan serius tuntutan para bidan, Ruby menilai Menkes, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara tidak melakukan koordinasi yang jelas. Antar kementerian itu saling lempar tanggung jawab.Hal serupa juga terjadi di tingkat pemerintahdaerah.

Ruby mengatakan, sampai saat ini para bidan yang statusnya tidak tetap sudah melakukan beberapa kali demonstrasi. Bahkan, Komisi IX memfasilitasi para bidan untuk rapat dengar pendapat bersama Menkes pada pertengahan April lalu di DPR.

Sampai saat ini, Ruby belum mengetahui sejauh mana aspirasi mereka ditindaklanjuti Menkes. Ironisnya, Kemenkes saat ini merekrut CPNS baru, termasuk profesi bidan. Daripada menjalankan langkah itu, Ruby berpendapat mestinya Kemenkes mengutamakan pengangkatan para bidan yang berstatus tidak tetap menjadi PNS.

“Harusnya, Menkes mengangkat bidan pegawai tidak tetap secara otomatis dan bertahap sesuai masa bakti ketimbang menerima bidan baru yang belum memiliki pengalaman,” katanya kepada wartawan saat berdemonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta (19/8).

Sedangkan salah satu peserta aksi, Astry, mengatakan para bidan juga menuntut Presiden SBY merevisi Keppres Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap. Sebab, regulasi itu merugikan para bidan karena masa tugas bidan pegawai tidak tetap hanya tiga tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali. Setelah masa bakti mencapai 9 tahun, maka bidan yang bersangkutan harus mendaftar dan ujian ulang. “Kami yang bertahun-tahun mengabdi masih belum merdeka dengan adanya Keppres No 77 Tahun 2013 itu,” keluhnya.

Soal upah, Astry menjelaskan selama ini bidan pegawai tidak tetap menerima upah yang bervariasi. Pasalnya, besaran upah terkait dengan daerah penugasan. Namun, upah paling rendah yang diterima untuk satu bulan sebesar Rp300 ribu dan tertinggi Rp1,4 juta.

Tags: