Advokat Dominasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Berita

Advokat Dominasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Pengalaman 15 tahun di bidang hukum mesti dimiliki calon.

INU
Bacaan 2 Menit
Advokat Dominasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Hukumonline

Advokat dominasi calon hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang lolos seleksi administrasi dan tertulis. Mereka ada dari 40 orang dan akan mengikuti proses seleksi profile assessment dan wawancara untuk dipilih menjadi hakim ad hoc.

Seleksi ini diselenggarakan Mahkamah Agung pada 2013 ini untuk menggenapi kebutuhan 70 orang yang akan ditempatkan di sejumlah Pengadilan Tipikor. Demikian rilis yang dikirim Koalisi Pemantau Peradilan ke redaksi, Minggu (18/8).

Koalisi menguraikan, advokat yang lolos seleksi administratif dan tertulis per Agustus 2013 mencapai 24 orang. Kemudian, delapan dosen, empat PNS, tiga calon dari unsur militer, dan seorang purnawirawan Polri.

Pengangkatan hakim ad hoc tercantum dalam UU No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Berdasarkan Pasal 12 huruf a – k, syarat-syarat tersebut antara lain, berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 tahun. Kemudian, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat proses pemilihan. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.

Koalisi menyesalkan, meski kriteria normatif termuat di UU 46 Tahun 2009, publik tidak mengetahui kriteria seperti apa yang dibutuhkan MA untuk mendapatkan hakim ad hoc tipikor yang ideal. “Publik tidak tahu parameter yang akan kebutuhan hakim ad hoc tersebut,” tulis Tama S Langkun, anggota koalisi dari ICW dalam rilis tersebut.

Diharapkan, publik berharap seleksi hakim ad hoc tipikor ini menghasilkan para pengadil yang berintegritas dan berkualitas. “Berdasarkan hasil seleksi sebelumnya, cukup sudah terkecoh oleh seleksi hakim ad hoc tipikor yang ternyata menghasilkan beberapa orang koruptor,” imbuh Tama.

Oleh sebab itu, koalisi mengajukan beberapa kriteria lain diluar yang diatur dalam Pasal 12 UU 46 Tahun 2009. Calon, menurut koalisi harus juga memiliki pengalaman selama 15 tahun di bidang hukum. Hal ini perlu, mengingat menjadi hakim ad hoc tipikor membutuhkan pemahaman mendalam tentang hukum, bukan sekadar memiliki gelar sarjana hukum yang sudah diperoleh selama 15 tahun.

“Pengalaman 15 tahun di bidang hukum paling tidak dapat menjamin bahwa calon memiliki pemahaman yang sudah cukup dalam tentang hukum,” tulis Dio Ashar Wicaksana, anggota koalisi selaku Kordinator MaPPI FHUI dalam rilis itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: