Lembaga Pelayan Publik Mesti Siap Hadapi Gugatan
Berita

Lembaga Pelayan Publik Mesti Siap Hadapi Gugatan

Tahun depan masyarakat yang tidak mendapat pelayanan publik dengan baik dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Ombudsman.

ADY
Bacaan 2 Menit
Lembaga Pelayan Publik Mesti Siap Hadapi Gugatan
Hukumonline

Ombudsman Republik Indonesia mendapat respon dari banyak pihak usai menerbitkan hasil observasi di 18 Kementerian. Untuk menjelaskan maksud dari observasi itu, jajaran unit pelayanan publik di Kementerian yang diobservasi diundang Ombudsman untuk rapat koordinasi. Menurut Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, pihak yang diundang selanjutnya adalah menteri. Ia menjelaskan, rapat koordinasi itu perlu dilakukan karena 18 kementerian yang diobservasi dinilai tidak tanggap terhadap hasil observasi yang telah dilayangkan Ombudsman.

Danang menjelaskan, dalam melakukan observasi, timdariOmbudsman mendeteksi titik lemah dan kuat di kementerian yang bersangkutan. Observasi itu dilakukan dalam rangka melihat sejauh mana kepatuhan kementerian terhadap UU Pelayanan Publik. Baginya, observasi penting dilakukan karena Indonesia sampai sekarang belum memliki prestasi yang baik di tingkat regional ataupun global dalam melakukan pelayanan publik. Hal itu terlihat dari survey yang dilakukan lembaga internasional.

Oleh karenanya, Danang memandang observasi yang dilakukan ombudsman ditujukan untuk mengetahui titik lemah pelayanan publik di kementerian dan membenahinya. Pasalnya, dengan melakukan perbaikan,s ecara otomatis memperkuat kementerian yang bersangkutan. Untuk itu ke depan Ombudsman tidak hanya melakukan observasi ke kementerian, tapi juga ke semua lembaga pelayanan publik yang berada di bawah naungan pemerintahan. Ia mengatakan observasi di semua lembaga itu akan dimulai pada Agustus 2013.

Dari hasil observasi yang telah atau nanti dihasilkan Ombudsman, Danang berharap agar hal tersebut dijadikan bahan evaluasi bagi lembaga yang bersangkutan. Sehingga dapat melihat mana unit pelayanan yang perlu diperbaiki dan diperkuat sebagaimana amanat UU Pelayanan Publik. Selain itu, kementerian yang masuk zona hijau dalam hasil observasi Ombudsman beberapa waktu lalu, bukan berarti jaminan akan bertahan lama. Sebab, kementerian yang dikategorikan patuh terhadap UU Pelayanan Publik itu akan masuk dalam zona yang lebih rendah yaitu kuning atau merah jika tidak menjaga kualitas pelayanananya.

Apalagi, Ombudsman bakal rutin melakukan observasi serupa untuk menilai kepatuhan lembaga pemerintahan terhadap UU Pelayanan Publik secara berkala, satu kali setiap semester. “Kami bermaksud meningkatkan kinerja kabinet dan kualitas pelayanan publik dengan cara Ombudsman,” kata Danang dalam rapat koordinasi dengan 18 Kementerian di kantor Ombudsman Jakarta, Selasa (30/7).

Pada kesempatan yang sama anggota Ombudsman, Khoirul Anwar, menyebut observasi yang dilakukan menyangkut soal kewenangan Ombudsman yang bakal berlaku pada tahun depan. Yaitu ajudikasi terkait dengan ganti rugi yang diajukan masyarakat karena mendapat pelayanan publik yang buruk dari lembaga pemerintahan. Oleh karenanya, jika hal tersebut tidak dipersiapkan dengan baik maka lembaga pelayanan publik akan menghadapi masalah. “Nanti, 2014 itu penyelenggara pelayanan publik (pemerintah,-red) tidak bisa mengelak dari tuntutan ganti rugi dari pengguna pelayanan,” tuturnya.

Untuk melaksanakan kewenangan itu, Ombudsman membutuhkan regulasi yang saat ni masih digodok pemerintah. Ia berpendapat regulasi yang bakal diterbitkan itu berbentuk Keputusan Presiden. Untuk membantu kementerian menghadapi hal tersebut, Ombudsman melakukan observasi di unit pelayanan yang disinyalir butuh penguatan. Dengan begitu diharapkan tahun depan, kementerian yang ada sudah siap menghadapi adanya kewenangan baru Ombudsman itu. “Jadi nanti tidak banyak tuntutan ganti rugi yang diajukan masyarakat karena kementerian sudah siap,” harapnya.

Tags: