Permen ESDM Soal Biofuel Segera Dicabut
Berita

Permen ESDM Soal Biofuel Segera Dicabut

Rancangan Permen baru tak akan membawa dampak baik jika tidak diimplementasikan dengan baik.

CR15
Bacaan 2 Menit
Permen ESDM Soal Biofuel Segera Dicabut
Hukumonline

Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain,akan segera dicabut dan diganti yang baru. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM telah melaksanakan public hearing bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian serta Asosiasi Produsen Biofuel dan Bioethanol.

Setelah melaksanakan dengar pendapat untuk mendapatkan masukan secara teknis maupun substantif, rencananya Dirjen EBTKE akan segera menyerahkan draf rancangan untuk ditandatangani menteri.

Kepala bagian hukum Ditjen EBTKE Robert A. John menjelaskan, perubahan Permen ini tidak bisa dikategorikan sebagai revisi,lantaran lebih dari 50 persen perubahan aturan didalamnya. “Permen tahun 2008 akan dicabut setelah Menteri ESDM menandatangani Permen baru ini,” tegas Robert.

Dalam perubahan Permen ESDM No.32 ini direncanakan akan ada perluasan lingkup definisi dan pengaturan bahan bakar nabati (BBN) yang semula hanya tentang BBN biofuel/BBN cair menjadi BBN cair, BBN padat, dan BBN gas. Selama ini, hanya biodiesel yang terus mengalami peningkatan tiap tahun secara signifikan dibanding dengan tahun sebelumnya. Sedangkan bioethanol dan biooil belum dapat berkembang sesuai harapan.

Produksi dan pemanfaatan biodiesel memang menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, apalagi setelah pemerintah mulai meningkatkan volume pencampuran biodiesel pada minyak solar menjadi 7,5 persen pada awal 2012 dari sebelumnya hanya 5 persen.

Pemanfaatan biodiesel di dalam negeri pada tahun 2012 mencapai 669.398 kiloliter (KL), meningkat 86,56 persen dari realisasi tahun 2011 yang baru mencapai 358.812 kL. Sementara itu, realisasi tahun ini sampai dengan pertengahan Juli telah mencapai 411.997 kL, sedangkan produksinya mencapai 608 ribu kL.  Namun, jika dilihat dari kapasitas terpasang industri biodiesel nasional yang mencapai lebih dari 5 juta kL, pemanfaatan biodiesel tersebut di dalam negeri masih sangat kecil.

Rancangan Permen juga mengatur kewajiban pemanfaatan BBN cair bagi industri pertambangan mineral dan batu bara. Begitu juga kewajiban pemanfaatan biomassa untuk dicampurkan dengan batubara pada pembangkit listrik. Selain itu ditegaskan pula pemberian sanksi administratif bagi badan usaha BBN, badan usaha BBM dan badan usaha pembangkit tenaga listrik yang tidak melaksanakan kewajiban pemanfaatan BBN cair dan padat.

Tags:

Berita Terkait