Ditjen Pajak Kaji Insentif Pembebasan PPN Rusunami
Aktual

Ditjen Pajak Kaji Insentif Pembebasan PPN Rusunami

YOZ
Bacaan 2 Menit
Ditjen Pajak Kaji Insentif Pembebasan PPN Rusunami
Hukumonline

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sedang mengkaji aturan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) terbaru, dengan mempertimbangkan kenaikan nilai jual rusunami yang signifikan.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Chandra Budi, dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (22/7), mengatakan saat ini sedang dilakukan kajian mendalam atas aturan tersebut, dengan mempertimbangkan usulan dari Kementerian Perumahan Rakyat.

"Direktorat Jenderal Pajak tetap membuka setiap masukan atas nilai jual rusunami yang dibebaskan. Saat ini sedang dilakukan kajian mendalam," katanya.

Chandra menjelaskan kebijakan perpajakan ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah, untuk meningkatkan jumlah kepemilkan rumah bagi masyarakat yang memiliki ekonomi menengah kebawah.

Untuk itu, ia melanjutkan, kajian kemampuan ekonomis dan daya beli masyarakat golongan ini akan tetap dipertimbangkan, sebelum diambil keputusan terkait penerapan aturan PPN Rusunami terbaru.

"Namun, pengaruh peningkatan biaya yang digunakan oleh pengembang dalam membangun rusunami juga dipertimbangkan. Sehingga harga jual rusunami menjadi 'win-win solution' bagi pihak yang berkepentingan," kata Chandra.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No. 31/PMK.03/2008 yang menegaskan penyerahan Rusunami oleh pengembang atau yang dilakukan oleh bank dalam rangka pembayaran berdasarkan prinsip syariah, dibebaskan dari PPN.

Menurut Chandra, rusunami yang mendapatkan insentif tersebut memiliki kriteria antara lain harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp144 juta dan luas setiap hunian lebih dari Rp21 meter persegi serta tidak melebihi Rp36 meter persegi.

Kemudian, lanjut dia, insentif perpajakan tersebut juga diperuntukan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp4,5 juta perbulan serta telah memiliki NPWP.

Maksud pembebasan PPN Rusunami tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat ekonomi menengah bawah untuk memiliki tempat tinggal, dan kemampuan ekonomis sebagai pembeli Rusunami turut menjadi acuan dalam penentuan batas besarnya nilai jual rusunami yang dapat dibebaskan PPN-nya.

"Jangan sampai, masyarakat yang diharapkan membeli rusunami, tidak memiliki kemampuan untuk menjangkau harga rusunami yang ditetapkan. Dikhawatirkan juga, dengan meningkatnya harga jual, justru golongan menengah ke atas yang akan menikmati 'insentif' ini, bukan sasaran yang dimaksud," ujarnya.

Tags: