Anggota DPR Sikapi Conservatoir Beslag untuk Kasus Korupsi
Berita

Anggota DPR Sikapi Conservatoir Beslag untuk Kasus Korupsi

Agar kuat, sebaiknya dimasukkan ke dalam KUHAP. Masih ada perbedaan pendapat.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Sikapi <i>Conservatoir Beslag</i> untuk Kasus Korupsi
Hukumonline

Hakim agung di kamar pidana mengajukan gagasan tentang penerapan sita jaminan atau conservatoir beslag dalam perkara tindak pidana korupsi. Gagasan itu disambut dengan beragam pandangan dari praktisi dan akademisi. Namun pada dasarnya ada keseragaman pandangan agar masalah ini diatur dalam KUHAP jika memang benar-benar ingin diterapkan.

Tiga orang anggota Komisi Hukum DPR yang dimintai pendapat oleh hukumonline memberi apresiasi atas gagasan itu. Harry Witjaksono, Ahmad Yani, dan Azis Syamsuddin –ketiga anggota Dewan dimaksud- menilai konsep penyitaan itu selayaknya masuk KUHAP, jangan hanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Proses pembahasan RUU KUHAP di DPR saat ini menjadi momentum yang pas jika ingin memasukkan ide penggunaan conservatoir beslag dalam perkara tindak pidana korupsi. “Wacana itu bagus dan perlu dituangkan dalam RUU KUHAP,” ujar Harry Witjaksono.

Senada, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan gagasan Mahkamah Agung itu bisa dibawa dalam proses pembahasan RUU KUHAP. “Nanti bisa kita rumuskan dalam RUU KUHAP,” ucapnya.

Azis Syamsuddin juga berjanji mendiskusikan gagasan Mahkamah Agung tersebut dalam proses pembahasan KUHAP, meskipun secara pribadi ia kurang sependapat dengan penerapan conservatoir beslag dalam perkara korupsi.

Azis mengingatkan KUHAP sudah mengatur penyitaan. “Sebenarnya (penyitaan) itu sudah isa dilakukan karena sudah ada dalam KUHAP,” kata politisi Partai Golkar ini.

Aturan yang dimaksud Azis mungkin Pasal 38-46 KUHAP. Berdasarkan aturan ini, penyidik dapat melakukan penyitaan atas izin Ketua Pengadilan Negeri (KPN) setempat. Penyidik dapat melakukan sita terhadap jenis. Pertama, benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait