Hakim Ad Hoc Persoalkan Kewenangan KPK Menuntut TPPU
Berita

Hakim Ad Hoc Persoalkan Kewenangan KPK Menuntut TPPU

Dua hakim ad hoc menilai KPK tidak berwenang melakukan penuntutan perkara TPPU.

NOV
Bacaan 2 Menit
Luthfi Hasan Ishaaq (kemeja putih) bersama tim pengacara memberi keterangan pers seusai sidang. Foto: SGP
Luthfi Hasan Ishaaq (kemeja putih) bersama tim pengacara memberi keterangan pers seusai sidang. Foto: SGP

Majelis hakim untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq yang dipimpin Gusrizal menyatakan nota keberatan (eksepsi) tim pengacara terdakwa tidak dapat diterima. Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, materi keberatan hanya melingkupi kewenangan mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, atau dakwaan harus dibatalkan.

Majelis menyatakan sebagian besar materi eksepsi pengacara Luthfi tidak masuk dalam lingkup Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Dalam eksepsinya, pengacara mempermasalahkan penetapan tersangka, pembentukan opini KPK, motif lain KPK menghancurkan citra PKS, penyitaan, penyadapan, dan kewenangan penambahan kuota impor daging sapi.

“Atas keberatan di atas, majelis hakim berpendapat, bukan materi keberatan sebagaimana Pasal 156 KUHAP, melainkan ruang lingkup pembuktian dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara. Ada pula yang merupakan ruang lingkup praperadilan, sehingga dikesampingkan,” kata Gusrizal, Senin (15/7)di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mengenai keberatan pengacara yang mempermasalahkan kewenangan mengadili juga dikesampingkan majelis. Pengacara menganggap Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang karena belum ada Keputusan Ketua MA sebagai dasar pengoperasian. Namun, majelis tidak sependapat.

Gusrizal mengatakan, keberadaan Pengadilan Tipikor tidak diserahkan pada Keputusan Ketua MA, melainkan pada undang-undang. Sebagaimana Pasal 2 UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, sebagai pengadilan khusus yang berada pada pengadilan negeri. Pengadilan Tipikor berada di bawah MA.

Majelis berpendapat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tetap sah dan legal sejak UU46 Tahun 2009 diundangkan. Tidak perlu ada Keputusan Ketua MA untuk mengesahkan pengoperasian Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Kemudian, mengenai keberatan pengacara yang mempermasalahkan substansi dakwaan pertama, kedua, dan ketiga, majelis tidak mempertimbangkan. Menurut Gusrizal, materi keberatan bukan termasuk lingkup keberatan sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP dan telah memasuki pokok perkara, sehingga sepatutnya dikesampingkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait