Perpanjangan Amnesti di Arab Saudi Harus Dimaksimalkan
Berita

Perpanjangan Amnesti di Arab Saudi Harus Dimaksimalkan

Kesempatan bagi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi untuk memperoleh dokumen lengkap.

ADY
Bacaan 2 Menit
Perpanjangan Amnesti di Arab Saudi Harus Dimaksimalkan
Hukumonline

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman mengimbau agar pekerja migran Indonesia di Arab Saudi memanfaatkan perpanjangan masa amnesti yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, perpanjangan itu berlaku sampai 3 November 2013. Dengan memanfaatkan kondisi itu, pekerja migran yang tadinya masuk ke Arab Saudi dengan tidak berdokumen lengkap, dapat mengajukan perbaikan sehingga dapat bekerja secara resmi lewat prosedur yang berlaku.

Reyna mengatakan pemerintah akan melakukan koordinasi rutin dengan pemerintah Arab Saudi. Dengan begitu, diharapkan pengurusan kelengkapan dokumen bagi pekerja migran Indonesia yang ingin tetap bekerja, dipermudah. “Ini kesempatan baik bagi para pekerja migran Indonesia sehingga mereka masih bisa memiliki waktu untuk mengurus dan melengkapi dokumen ketenagakerjaan dan bisa menjadi tenaga kerja yang resmi di Arab Saudi,” katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Kamis(4/7).

Dari pelayanan pengurusan dokumen selama masa amnesti, Reyna mengatakan banyak pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja kembali. Untuk mempercepat pengurusan dokumen yang dibutuhkan itu, Kemenakertrans membentuk program perbaikan status ketenagakerjaan (PPSK) di Arab Saudi. Terkait data keimigrasian, bagi pekerja migran yang ingin kembali bekerja wajib melengkapi syarat pengurusan izin kerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU PPTKILN.

Walau berupaya melakukan kerja-kerja itu dengan cepat, namun Reyna menekankan pemerintah tetap melakukan verifikasi dan analisis data. “Pengecekan ulang terhadap kelengkapan dokumen ketenagakerjaan harus dilakukan dengan teliti terutama bagi pekerja migran yang ingin bekerja kembali di Arab Saudi,” ujarnya.

Menurut Reyna kelengkapan data itu bukan hanya wajib dipenuhi oleh pekerja migran yang bersangkutan, tapi juga para pengguna jasa (majikan). Jika data terkait pengguna jasa dapat diperoleh dengan lengkap, maka proses pembentukan perjanjian kerja menjadi lancar. Untuk mendapat data pengguna jasa secara lengkap, Reyna mengatakan pemerintah terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.

Selaras dengan itu Reyna mengatakan pemerintah berusaha untuk melakukan perbaikan dalam membentuk perjanjian kerja. Hal itu perlu dilakukan dalam rangka menjamin pemenuhan hak-hak pekerja migran. Misalnya, dalam perjanjian kerja harus mencantumkan besaran upah dan mekanisme pembayarannya lewat transfer bank, satu hari libur atau kompensasi 50 real untuk satu hari. Serta adanya hak berkomunikasi dan jaminan asuransi.

“Kami tetap optimis bisa menyelesaikan masalah ini. Kami pun terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi Arab Saudi untuk bersama-sama mencari solusi dan mendapatkan kemudahan pengurusan izin kerja bagi para pekerja migran Indonesia yang masih berkeinginan bekerja di Arab Saudi,” tutur Reyna.

Tags: