Masih Ada Hakim Belum Paham Kode Etik
Berita

Masih Ada Hakim Belum Paham Kode Etik

Perlu diklat kode etik berkelanjutan.

ASH
Bacaan 2 Menit
Masih Ada Hakim Belum Paham Kode Etik
Hukumonline

Hakim adalah profesi mulia yang seyogyanya senantiasa berpedoman pada kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam menjalankan fungsinya. Namun, faktanya masih saja ada hakim belum memahami betul penerapan KEPPH, sehingga KEPPH cenderung dilanggar dengan berbuat tidak pantas saat menjalankan profesinya. Tak hanya itu, ironisnya tak jarang ada hakim yang masih melakukan perbuatan melawan hukum.

Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara Mabruq Nur saat acara Diskusi KEPPH bertajuk “Mencari Solusi Bersama dalam Mencegah Terjadinya Pelanggaran KEPPH” di Aula Gedung PT Sulawesi Utara, Selasa (2/7).

Selain Mabruq, hadir selaku narasumber diskusi yaitu Wakil Ketua KY Abbas Said, Komisioner KY Bidang pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Ibrahim, dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Carlo A Gerungan.          

Di hadapan peserta diskusi yang merupakan  hakim empat lingkungan peradilan di Sulawesi Utara, Mabruq mengungkapkan masih ditemukan sesama hakim yang secara sadar melakukan pelanggaran KEPPH dan perbuatan melawan hukum. “Tentunya, ini sangat menciderai martabat-keluhuran hakim sebagai profesi yang mulia,” kata Mabruq.

Untuk itu, dia mengimbau kepada para hakim di empat lingkungan peradilan, khususnya di wilayah hukum Sulawesi Utara untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim. “Kalau bukan kita siapa lagi yang mau menjaga dan menjunjung tinggi martabat, keluhuran hakim dalam setiap sikap tindak dan perbuatan kita?” harapnya.

Ditegaskan Mabruq banyaknya kasus yang diadukan masyarakat ke pengadilan terkait perilaku tidak terpuji hakim lantaran hakim masih menyelepekan KEPPH. “Makanya, pedomani penerapan KEPPH yang harus dipatuhi untuk menentukan arah, langkah, dan perbuatan kita,” pintanya.         

Ibrahim mengingatkan KY sebagai lembaga eksternal pengawasan hakim tidak bertugas untuk mencari-cari kesalahan hakim dan membatasi independensi hakim, tetapi sebagai lembaga penegak kode etik hakim. Kecuali, jika memang ditemukan bukti pelanggaran kode etik dan hukum, tentunya KY menjatuhkan sanksi atau merekomendasikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.        

Tags: