BPK Umumkan LHP LKKL di Lingkungan AKN III
Berita

BPK Umumkan LHP LKKL di Lingkungan AKN III

Auditor negara itu menemukan kelemahan SPI dan Ketidakpatuhan aturan.

YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
BPK Umumkan LHP LKKL di Lingkungan AKN III
Hukumonline

Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) III dengan hasil 24 entitas memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 12 entitas memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian.

"Ada tiga entitas yang memperoleh peningkatan opini yaitu Mahkamah Agung, Badan Pertanahan Nasional dan BKKBN. Sedangkan enam entitas mengalami penurunan opini yaitu Kementerian PAN-RB, LIPI, LAPAN, Badan Informasi Geospasial, Kemenpera dan BPPT," kata anggota BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Kamis (27/6).

Agung mengatakan, AKN III bertanggung jawab memeriksa laporan keuangan 39 kementerian/lembaga. Dari 39 itu ada 2 yang tidak masuk dalam ranah pemeriksaan BPK karena tidak memiliki Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) sendiri.

Dua entitas di lingkungan AKN III yang tidak diperiksa BPK adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS).

"Laporan keuangan kedua entitas itu diperiksa oleh akuntan publik, bukan oleh BPK," ujar Agung.

Menanggapi LHP LKKL di lingkungan AKN III, Agung Firman mengucapkan selamat kepada entitas yang memperoleh opini WTP dan peningkatan opini. Kepada kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP, dia merekomendasikan untuk meningkatkan kinerja dan laporan keuangan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan opini dari BPK merupakan salah satu indikator keberhasilan dan kinerja menteri serta kepala lembaga dalam menyelenggarakan reformasi birokrasi.

"Reformasi birokrasi merupakan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait