Dosen Fisip UI Tersangka Pencemaran Nama Baik
Aktual

Dosen Fisip UI Tersangka Pencemaran Nama Baik

ANT
Bacaan 2 Menit
Dosen Fisip UI Tersangka Pencemaran Nama Baik
Hukumonline

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) berinisial AA sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (blog) terhadap Direktur Kemahasiswaan UI, Kamarudin.

"Rencananya hari (Senin) ini, AA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.

Namun, Rikwanto menuturkan AA tidak dapat memenuhi panggilan penyidik kepolisian, karena masih mengurus persoalan di KPK. Sehingga, penyidik kepolisian merencanakan kembali jadwal pemanggilan terhadap AA, guna diminta keterangan sebagai tersangka.

Rikwanto menyebutkan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan AA sebagai, termasuk keterangan pelapor, saksi ahli pidana, saksi ahli teknologi dan informatika, saksi ahli bahasa atau sastra, serta lampiran tulisan blog pribadi yang menghina pelapor.

Sebelumnya, tersangka AA memuat dua tulisan artikel pada blog pribadinya sekitar 29 Januari 2012 dan 4 Maret 2012, dengan judul "Bungkamnya BEM-BEM UI: Tak peduli, Pengecut atau Dikadali?" dan "BEM-BEM di UI SEGERA BERTINDAK : REKTOR DAN PARA KACUNGNYA GAGAL" .

AA mengaku memiliki bukti dan dokumen terkait tindakan Kamarudin yang menghambat pencairan dana beasiswa "Bidik Misi" selama beberapa bulan.

Tersangka dikenakan Pasal 310 KUHP tentang fitnah juncto Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Tags: