PKPU Dikabulkan, Giliran Debitor Merasa Was-Was
Berita

PKPU Dikabulkan, Giliran Debitor Merasa Was-Was

Saripari berharap kurator menjalankan tugas dengan benar.

HRS
Bacaan 2 Menit
PKPU Dikabulkan, Giliran Debitor Merasa Was-Was
Hukumonline

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus akhirnya mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan debitor, PT Saripari Pertiwi Abadi. Majelis berpandangan permohonan PKPU Tangkisan debitor telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Mengabulkan permohonan PKPU pemohon PKPU,” ucap ketua majelis hakim, Kasianus Telaumbanua, dalam persidangan, Senin (03/6).

Atas putusan ini, majelis mengangkat Dwi Sugiarto sebagai hakim pengawas selama proses PKPU berlangsung. Selain itu, majelis juga menunjuk dan mengangkat empat pengurus, yaitu Andrey Sitanggang, Roland Simanjuntak, John Herman Pigalao, dan Ferry Gustaf Panggabean.

Atas putusan ini, kuasa hukum Saripari, Ivan Wibowo mengaku khawatir dengan komposisi pengurus yang dibentuk majelis. Komposisi pengurus adalah 2 dari debitor, 1 dari CIMB Niaga, dan 1 dari CIMB Niaga dan Putra Sejati Indomakmur.

Menurutnya, dengan komposisi ini, para pengurus akan kesulitan saat voting jika terjadi perbedaan pandangan. Ivan merasa khawatir jika terjadi perbedaan pandangan dan akan merugikan kepentingan debitor.

Kendati demikian, Ivan menegaskan bahwa dirinya tidak menaruh rasa curiga kepada pribadi pengurus, melainkan hanya menekankan agar para pengurus tersebut benar-benar berkomitmen untuk menyelamatkan debitor dari jerat pailit. “Saya berharap agar pengurus tidak tercemar dengan pikiran debitor harus dibumihanguskan,” ucap Ivan Wibowo ketika dihubungi hukumonline, Senin (03/6).

Jika sebelumnya pengacara Putra Sejati Indomakmur, Mangantar M Napitupulu, merasa kecewa permohonan PKPU-nya ditolak majelis dan lebih mendahulukan permohonan PKPU Saripari, kali ini Mangantar mengapresiasi putusan majelis. Sebelumnya, kekecewaan Mangantar dengan putusan majelis lantaran dia merasa khawatir dengan susunan pengurus. Kecewa karena khawatir tidak diakomodasikannya kepentingan pengurus dalam proses PKPU itu nantinya. “Saya menyambut baik putusan majelis terkait komposisi pengurus,” tutur Mangantar ketika dihubungi hukumonline.

Tags:

Berita Terkait