Cederai Umat Islam, Perberat Vonis Zulkarnaen Djabar
Berita

Cederai Umat Islam, Perberat Vonis Zulkarnaen Djabar

Putusan majelis lebih berat dari tuntutan jaksa.

NOV
Bacaan 2 Menit
Zulkarnaen Djabar menuntun anaknya Dendy Prasetya. Foto : SGP
Zulkarnaen Djabar menuntun anaknya Dendy Prasetya. Foto : SGP

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa kepada mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar. Politisi Partai Golkar ini divonis 15 tahun penjara, tiga tahun lebih berat dari tuntutan. Sementara, putera Zulkarnaen, Dendy Prasetya mendapat vonis delapan tahun penjara.

Putusan Dendy lebih ringan satu tahun dari tuntutan. Ketua Majelis Hakim Afiantara mengatakan, Zulkarnaen dan Dendy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Zulkarnaen dan Dendy dihukum pidana denda masing-masing Rp300 juta subsidair satu bulan kurungan. Mereka diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp5,745 miliar. “Apabila tidak dibayar harta kedua terdakwa akan disita. Jika tidak mencukupi dipidana penjara masing-masing dua tahun,” katanya, Kamis (30/5).

Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan. Diantaranya, perbuatan Zulkarnaen dan Dendy telah merenggut hak sosial dan hak ekonomi masyarakat karena anggaran yang telah ditetapkan, tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, majelis hakim menyebutkanperbuatan kedua terdakwa mencederai perasaan umat Islam. Serta menghambat pemenuhan kebutuhan Al Quran yang dibutuhkan oleh umat Islam dan tentunya menghambat peningkatan beribadah keimanan dan ketaqwaan umat Islam kepada Allah SWT.

Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat semua unsur dakwaan primair terpenuhi. Selaku anggota Komisi VIII dan Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen terbukti menggunakan jabatannya untuk mengintervensi proyek pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran (TA) 2011 dan Al Quran di Kemenag TA 2011-2012.

Adapun Dendy yang bukan penyelenggara negara, menurut majelis, tetap terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primair karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Selaku medepleger, Dendy tidak harus memenuhi keseluruhan delik, tapi baik pleger maupun medepleger sama-sama dipidana sebagai dader.

Tags:

Berita Terkait