KY MoU dengan LPSK dan Ombudsman
Aktual

KY MoU dengan LPSK dan Ombudsman

M14
Bacaan 2 Menit
KY MoU dengan LPSK dan Ombudsman
Hukumonline

Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Ombudsman Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (28/5). Penandanganan ini bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim demi terwujudnya peradilan yang bersih dan pelayanan publik yang prima secara efektif, efisien, serta  serta perlindungan kepada pelapor, saksi dan korban sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana ditentukan  dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam menjaga harkat dan martabat hakim, KY tidak bisa sendirian, dibutuhkan sinergi kekuatan otoritas antar lembaga terkait, dalam hal ini Ombudsman dan LPSK,” ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY, Ibrahim.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi; (1) Pertukaran informasi/data penanganan kasus, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) sosialiasi tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, (4) Kajian/Penelitian (5) Pertukaran narasumber dalam dalam penanganan laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik perilaku hakim, penanganan kasus maladministrasi, dan pemberian perlindungan pada pelapor, saksi dan korban.

Tags: