Komisi Informasi Luncurkan Peraturan Baru
Aktual

Komisi Informasi Luncurkan Peraturan Baru

M-14
Bacaan 2 Menit
Komisi Informasi Luncurkan Peraturan Baru
Hukumonline

Komisi Informasi Pusat (KIP) meluncurkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publikdi Jakarta, Rabu (22/5). Peraturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 29 April 2013.

Ketua KPU, Abdur Rahman Ma’mum meyatakan Perki Nomor 1 Tahun 2013 menyempurnakan prosedur penyelesaian sengketa yang sebelumnya telah diatur dalam Perki No.2 Tahun 2010.

“Dalam peraturan sebelumnya banyak terdapat kekurangan terutama dalam hal penerapan asas informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Oleh karena itu disempurnakan dalam peraturan ini,” ujar Aman.Salah satu perubahan yang cukup signifikan dalam peraturan baru ini adalah kewenangan relatif komisi informasi.

”Dulu untuk badan publik pusat yang menerima dana APBN ditangani oleh KIP Pusat. Tapi di Perki baru, walaupun ia menerima dana APBN, tapi wilayah kerjanya daerah maka penyelesaiannya ke KIP provinsi,” ujar Aman.

Tags: