Empat Dalil Pemerintah dalam RUU Perindustrian
Berita

Empat Dalil Pemerintah dalam RUU Perindustrian

RUU akan fokus pada penyebaran industri ke seluruh Indonesia.

FNH
Bacaan 2 Menit
Empat Dalil Pemerintah dalam RUU Perindustrian
Hukumonline

Revisi UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian adalah salah satu usul inisiatif Pemerintah. Sebagai inisiatif, revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan kondisi perekonomian dengan perubahan paradigma pembangunan industri dalam rangka mewujudkan industri nasional yang berdaya saing.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan, dasar penyusunan RUU tentang Perindustrian adalah mewujudkan masyarakat yang adil, tertib, adil, makmur dan sejahtera serta membangun manusia Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sasaran yang dituju adalah tercapainya struktur ekonomi yang kokoh, yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi, yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya manusia.

"Guna mencapai industri yang maju, pembangunan industri perlu diarahkan menuju industri yang mampu berdaya saing dalam era globalisasi," kata MS Hidayat dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (21/5).

Agar tujuan tersebut tercapai, MS Hidayat menilai seluruh sumber daya yang tersedia di dalam negeri harus diberdayakan secara optimal. Tak hanya menyoal pengoptimalan sumber daya, industri juga harus tersebar merata ke seluruh Indonesia.

Untuk itu, Kementerian Perindustrian menyampaikan empat dalil yang mendasari usulan RUU Perindustrian. Pertama, perkembangan sistem pemerintahan pasca reformasi, terutama otonomi daerah menyebabkan penyesuaian terhadap RUU Perindustrian. Perkembangan tersebut juga dipengaruhi implementasi banyak peraturan daerah yang substansinya bermasalah bagi industri.

Kedua, era globalisasi dan liberalisasi ekonomi telah membawa perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian, baik di tingkat nasional maupun internasional. Menurut MS Hidayat, dampak yang paling dirasakan sebagai akibat globalisasi dan liberalisasi tersebut adalah persaingan yang makin ketat diberbagai kegiatan ekonomi terutama sektor industri.

Persaingan yang semakin ketat tersebut, disertai dengan meningkatnya tuntutan pelestarian fungsi lingkungan hidup, HAM, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta perlindungan konsumen untuk mendapatkan produk yang aman, sehat dan sesuai standar.

Tags:

Berita Terkait