Pemerintah: Putusan DKPP Final Demi Kepastian Hukum
Berita

Pemerintah: Putusan DKPP Final Demi Kepastian Hukum

Kewenangan DKPP tak bertentangan konstitusi.

ASH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah: Putusan DKPP Final Demi Kepastian Hukum
Hukumonline

Pemerintah menilai sejumlah pasal dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu terkait kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak bertentangan dengan konstitusi.

“Menyatakan pasal 28 ayat (3) dan (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), ayat (10) dan ayat (13), dan Pasal 113 ayat (2) UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Staf Ahli Mendagri Reydonnyzar Moenek dalam sidang lanjutan pengujian UU Penyelenggara Pemilu di Gedung MK, Selasa (7/5).

Menurutnya, pemohon yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar lantaran putusan DKPP bersifat final dan mengikat, semata-mata untuk kepastian hukum. Aturan itu sebagai peringatan bagi KPU agar lebih berhati-hati dan netral tanpa memihak salah satu peserta pemilu.

Ditegaskan Donny, putusan DKPP terkait pelanggaran etik bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diajukan upaya hukum lain terhadap putusan yang dikeluarkan. Hal ini untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu. “Penerapan norma etika dari penyelenggara pemilu, untuk menjaga keluhuran dan integritas profesi itu,” ujarnya.

Dia membantah dalil pemohon yang menyatakan seharusnya putusan DKPP bersifat rekomendasi, bukan final mengikat. Dia menjelaskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terdapat beberapa lembaga penegak kode etik yang putusannya bersifat final seperti halnya penyelenggara pemilu.

Seperti, KY dan MA melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Kompolnas bagi aparat kepolisian, Komisi Etik untuk Komisioner KPK dan Badan Kehormatan (BK) untuk anggota DPR. 

“Hasil pemeriksaan dari lembaga penegak kode etik itu bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan, karena hal ini terkait dengan kedudukan, keluhuran dan untuk menjaga martabat dari masing jabatan sebagai profesi mulia (officum nobile),” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait