RUU Bidang Pemerintahan Daerah Perlu Diharmonisasi
Berita

RUU Bidang Pemerintahan Daerah Perlu Diharmonisasi

Ada pasal-pasal yang tidak sinergis antara satu RUU dengan lainnya.

ADY
Bacaan 2 Menit
RUU Bidang Pemerintahan Daerah Perlu Diharmonisasi
Hukumonline

Peneliti Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Maya Rostanty, mengatakan ada lima RUU menyangkut daerah yang perlu diharmonisasi. Yaitu RUU Pemerintahan Daerah (Pemda), Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Aparatur Sipil Nasional (ASN), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Desa. Harmonisasi ditujukan agar materi di lima RUU itu terjamin konsistensinya dan mencegah timbulnya masalah ketika peraturan dijalankan.

Dari kajian yang sudah dilakukan, ditemukan beberapa bidang yang perlu dibenahi meliputi pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan, dana transfer, manajemen PNS daerah dan aturan pelaksanaan.

Soal pembagian kewenangan, Maya melihat RUU Pemda mengubah pembagian urusan antar tingkat pemerintahan secara signifikan. Misalnya, membagi urusan menjadi absolut, urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah (konkruen) dan  pemerintahan umum.

Padahal, pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, urusan itu hanya dibadi menjadi dua yaitu urusan mutlak dan yang didesentralisasikan. Mengingat RUU Pemda membuat perubahan yang signifikan, Maya mengatakan harusnya dimuat dalam RUU HKPD soal formula dana dan perimbangan. Sementara, pemetaan urusan yang akan dilakukan sebagaimana amanat RUU Pemda perlu disinkronkan dengan reformasi birokrasi dalam RUU ASN.

Masih terkait pembagian kewenangan, dalam RUU Pemda Maya melihat ada 13 pelayanan dasar yang dilakukan Pemda seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ketahanan pangan dan tenaga kerja. Namun, dalam RUU HKPD dana yang dialokasikan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya di sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur saja. Mengacu hal itu, maka terjadi ketidakjelasan untuk sepuluh pelayanan dasar lain. “Kejelasan mengenai pembagian urusan di dalam RUU Pemda akan mempermudah penyesuaian di RUU lainnya,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (3/5).

Soal dana transfer, Maya berpendapat prinsip money follows function atau banyaknya anggaran sesuai dengan beban pekerjaan belum konsisten disebutkan dalam kelima RUU itu. Menurutnya, jika prinsip tersebut diterapkan secara konsisten di RUU Pemda, maka punya konsekuensi untuk menguatkan dana Dekonsentrasi (Dekon) dan dana Tugas Pembantuan (TP). Sayangnya, RUU HKPD terlihat belum serius memasukan prinsip itu karena terkait dana Dekon tak ada penjelasan.

Inkonsistensi prinsip tersebut juga ditemukan dalam RUU Pilkada karena pendanaan Pilkada dibebankan pada APBD. Mengingat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) adalah instansi vertikal, menurut Maya mestinya dana itu dikucurkan lewat mekanisme Dekon. Persoalan transfer dana itu juga terjadi di RUU ASN. Misalnya dalam RUU ASN disebut gaji dan tunjangan dibebankan APBN. Tapi di RUU Desa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ditetapkan dalam APBDesa dan APBD Kabupaten/kota.

Tags: